Suara.com - Polisi Malaysia memperingatkan akan menggunakan drone atau sidak ke rumah warga untuk memastikan mematuhi protokol saat Hari Raya Idul Fitri 2021.
Menyadur Straits Times, Rabu (12/5/2021) Perdana Menteri Muhyiddin Yassin mengumumkan MCO yang ketiga untuk mengatasi infeksi Covid-19 yang melonjak dan rawat inap di negara itu.
Polisi akan menggunakan drone untuk mendeteksi pelanggaran aturan MCO tetapi penggunaannya akan tunduk pada permintaan kepala polisi distrik di negara bagian, lapor kantor berita Bernama mengutip pernyataan polisi.
"Pada saat yang sama, masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap pelanggaran SOP dalam perayaan Idul Fitri yang terjadi di pemukiman mereka kepada polisi," kata Departemen Keamanan Dalam Negeri dan Ketertiban (Operasi) Bukit Aman M. V. Sri Kumar kepada Bernama.
Dia juga mengatakan untuk kawasan pemukiman padat penduduk, polisi akan memeriksa log pengunjung di tempat tersebut.
Di distrik Petaling Jaya Selangor, polisi mengatakan mereka akan mengerahkan delapan tim untuk melakukan kunjungan mendadak ke rumah warga guna menegakkan aturan tentang kunjungan rumah tangga dan open house.
Asisten Komandan OCPD Petaling Jaya Mohamad Fakhrudin Abdul Hamid mengatakan polisi akan memperketat pemeriksaan ini menjelang Hari Raya Idul Fitri dan memperingatkan bahwa mereka yang berencana menyelenggarakan acara semacam itu akan dijatuhi denda 25.000 ringgit (Rp 86 juta). Mereka yang ketahuan berkunjung akan didenda 5.000 ringgit (Rp 17 juta), katanya.
"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada yang menyelenggarakan open house atau acara, yang dilarang," kata Mohamad Fakhrudin, Selasa.
"Saat Hari Raya, mereka akan patroli di lingkungan sekitar," tegasnya.
Baca Juga: Warga Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi Dilarang ke Jakarta saat Idul Fitri
Di bawah MCO saat ini, warga dilarang mengunjungi makam selama Hari Raya. Hanya 50 orang yang diperbolehkan masuk masjid dan surau berkapasitas lebih dari 1.000 orang; Sementara 20 orang diperbolehkan berada di masjid yang dapat menampung kurang dari 1.000 orang, untuk shalat Hari Raya Idul Fitri.