Suara.com - Seorang pria berusia 33 tahun diadili setelah diduga menyodomi dan membunuh bayi laki-laki berusia sembilan bulan di sebuah apartemen di Taman Putra Damai, Selangor.
Menyadur World Of Buzz, Rabu (12/5/2021) Kapolres Petaling Jaya, Asisten Kompol Mohamad Fakhrudin Abdul Hamid menjelaskan dari hasil otopsi ditemukan adanya luka memar di bagian mulut yang diduga akibat disekap.
Sebuah luka juga ditemukan di bagian anus bayi malang tersebut, yang diduga akibat masuknya benda tumpul, menurut laporan Harian Metro.
"Penyebab kematiannya karena mulutnya dibekap sampai mati lemas," jelas Mohamad Fakhrudin.
Baca Juga: Pemerintah Malaysia Akan Deportasi 7.000 Eks TKI Bermasalah
Asisten Komisaris Mohamad Fakhrudin menambahkan, sebelumnya, pria dan istrinya yang berusia 35 tahun itu ditahan selama 13 hari sejak 30 April untuk membantu penyelidikan kasus tersebut.
"Hasil tes skrining urin pada kedua tersangka menunjukkan bahwa mereka dinyatakan positif menggunakan sabu," katanya.
Mohamad Fakhrudin menambahkan bahwa pria tersebut memiliki dua catatan kriminal terkait narkoba sementara istrinya tidak memiliki catatan kriminal.
Dokumen investigasi telah dirujuk ke Direktur Penuntutan Negara Bagian Selangor dan pria itu akan dituntut berdasarkan Bagian 302 dan Bagian 377C KUHP.
"Sedangkan istrinya akan dibebaskan dan dijadikan saksi penuntut dan akan didakwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) (a) Undang-Undang Obat Berbahaya tahun 1952," katanya.
Baca Juga: Raja Malaysia Telepon Jokowi Ucapkan Selamat Idul Fitri
Jika terbukti bersalah, pria tersebut akan dijebloskan ke penjara setidaknya lima tahun dan tidak lebih dari 20 tahun, dan juga akan dikenakan hukuman cambuk.