Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri disebut oleh bawahannya sebagai pemimpin yang zalim. Hal itu diungkap Penyelidik KPK Harun Al Rasyid yang mengomentari soal Surat Keputusan (SK) penonaktifan 75 pegawai KPK yang diteken Firli.
Menurut Harun, ini bentuk arogansi Ketua KPK Firli Bahuri, dan bukan keputusan secara kelembagaan.
"Ini bentuk kezaliman dan ketidakadilan serta arogansi ketua KPK secara personal (bukan kelembagaan)," ungkap Harun kepada Suara.com, Rabu (12/5/2021).
Harun diketahui merupakan Kasatgas Tim Penyelidik KPK yang belum lama ikut dengan Bareskrim Polri menangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terkait kasus jual beli jabatan.
Baca Juga: Polemik 75 Pegawai KPK, Faisal Basri: Rezim Secara Moral Sudah Bangkrut
Harun menyebut sepatutnya, bukan hanya 75 pegawai KPK saja yang perlu melakukan perlawanan atas ketidakadilan yang dilakukan pimpinan KPK. Namun, seluruh elemen masyarakat maupun presiden Joko Widodo pun harus turut pula menyikapi.
Lantaran, ini bagian dari pemberangusan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kezaliman dan ketidakadilan ini harus kita lawan. Kita dalam arti bukan hanya 75 orang yang dinonaktifkan tersebut. Tetapi seluruh elemen dan anak bangsa yang konsen dengan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Termasuk YTh Bapak Presiden tentunya," kata dia.
Padahal, kata Harun, sudah banyak desakan dari sejumlah elemen terkait sejumlah kejanggalan dalam tes wawasan kebangsaan kepada pegawai KPK. Sehingga 75 orang ini dinyatakan tidak lulus menjadi ASN.
Harun juga menyinggung terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan revisi UU KPK baru. Di mana hakim MK menegaskan dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN jangan sampai mempersulit pegawai itu sendiri.
Baca Juga: Novel: TWK Dipakai Singkirkan Pegawai KPK, Beberapa Tangani Kasus Besar
"Alih-alih menjadi bahan renungan, justru Ketua KPK terus bergerak diruang gelap dengan cara cara dan proses yang gelap menerbitkan SK NonJob bagi 75 pegawai KPK," kata dia.
Sebelumnya, penyidik senior KPK Novel Baswedan juga telah angkat bicara. Ia pun siap melakukan perlawanan terhadap situasi yang terjadi terhadap 75 pegawai KPk yang dibebastugaskan.
Sementara itu, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo akan melakukan konsolidasi mengenai apa yang akan dilakukan terkait SK pimpinan KPK yang telah diberikan kepada 75 pegawai yang tidak lulus menjadi ASN.