Lebih Percaya Dukun usai Diceraikan Istri, Eki Hina-hina Alquran di TikTok

Rabu, 12 Mei 2021 | 12:02 WIB
Lebih Percaya Dukun usai Diceraikan Istri, Eki Hina-hina Alquran di TikTok
Polisi menangkap Qaimul Haki alias Eki di rumahnya. (Dok polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringksu seorang pria bernama Qaimul Haki (QH) alias Eki lantaran diduga melontarkan kata-kata kasar dan menghina Alquran melalui aplikasi TikTok. Eki dibekuk polisi setelah video penghinaan terhadap Alquran viral di media sosial. 

Dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, kasus ini bermula dari warga bernama Adi (45) melaporkan tindakan Eki kepada Polsek Tampan. Setelah mendapatkan laporan itu, polisi langsung bergerak meringksu pelaku di kediamannya, di Perumahan Taman Sari Asri Blok A No 9 pada Senin (10/5/2021) pagi.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan saat ini pelaku Penista agama telah ditahan di Polsek Tampan.

"Pelaku atas nama QH alias EKI sudah ditahan Polsek Tampan dan ditetapkan sebagai tersangka penista agama," katanya, kemarin. 

Baca Juga: Lawan TikTok, Youtube Anggarkan Rp 1,4 Triliun untuk Bayar Pengguna Shorts

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada pelaku, ternyata alasannya cukup mengejutkan dan berani menghina Alquran karena lebih mempercayai dukun.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata pelaku kecewa telah ditinggal oleh istri dan hidup sendiri," kata Nandang 

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan pasal penistaan agama. Adapun barang bukti yang telah disita polisi di antaranya yakni, satu unit Handphone Samsung dan rekaman video pelaku.

"Pelaku akan kami jerat dengan pasal 156 KUHPidana dengan hukuman penjara 5 tahun," pungkasnya.

Baca Juga: Rekan Kerja Jadi Mantan, Auto Tersiksa Sampai Pensiun Gegara Posisi Duduk

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI