Suara.com - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta pemerintah daerah mewaspadi kemunculan klaster Covid-19, dampak dibukanya tempat wisata selama libur Lebaran. Untuk mencegah kemunculan klaster tersebut, Guspardi meminta pemda menutup kawasan wisata.
Menurut legislator Fraksi PAN ini, pemda dapat melakukan penutupan tempat wisata kendati tanpa didahului adanya instruksi dari Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini Mendagri Tito Karnavian. Guspardi memandang penutupan tempat wisata itu guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Artinya ada surat menteri atau tidak tapi (kalau) tidak diindahkan percuma juga, yang paling penting kita punya kesamaan visi misi dalam cegah pandemi Covid-19," kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (12/5/2021)
Namun, untuk menyamakan visi dan misi mencegah penularan Covid-19 selama masa Lebaran, menurut Guspardi seharusnya pemerintah pusat melalui Mendagri mengeluarkan instruksi yang meminta pemda menutup tempat wisata untuk mencegah terjadinya klaster penularan.
Baca Juga: Tempat Wisata di Malang untuk Libur Lebaran: Jatim Park hingga Pujon Kidul
"Makanya perlu surat erdaran atau instruksi dari Mendagri Tito Karnavian kepada seluruh kabupaten kota dan provinsi, meminta kepada kepala daerah untuk menutup tempat wisata," kata Guspardi.
Guspardi mengatakan penutupan tempat wisata tidak perlu secara merata dilakukan di semua daerah.
"Khusus untuk daerah zona hijau dan kuning jika pemda membolehkan tempat wisata di buka, tetapi harus membatasi jam operasional dan jumlah pengunjung. Pemberlakuan prokes secara ketat harus tetap di tegakan dan dilarang keras melakukan kerumunan. Pemda juga harus melibatkan aparat keamanan untuk mengawasinya," pungkas Guspardi.