Suara.com - Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi ikut mengomentari soal ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta yang tak mau naik jabatan. Terkait hal ini, Prasetio meminta Gubernur Anies Baswedan mengintrospeksi diri.
Apalagi regenerasi pejabat harus dijalankan di setiap instansi pemerintahan.
"Kalau seperti itu kejadiannya memang aneh. Artinya ada yang salah pada tatanan birokrasi dan regenerasi yang berjalan di Pemprov DKI," ujar Prasetio kepada wartawan, Rabu (12/5/2021).
Naik jabatan merupakan hal yang diidamkan hampir semua orang. Sampai ratusan orang tak berminat, Prasetio menilai ada yang janggal.
Baca Juga: Tegas! Bima Arya: Ziarah ke Pemakaman Akan Ditutup
"Masa ada ratusan orang enggak mau menduduki jabatan, ini kan ada apa?" tuturnya.
Dengan melakukan introspeksi diri, Anies dinilainya akan menemukan alasan mengapa hal ini bisa terjadi.
"Introspeksi diri itu penting. Sejak lama saya sudah ingatkan yang baik, teruskan dan lanjutkan untuk lebih baik lagi, jangan yang sudah baik diacak-acak," katanya.
Dalam kondisi sekarang, Pemprov DKI disebutnya butuh banyak pejabat eselon II. Sebab sekarang jabatan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) banyak yang kosong.
Akhirnya kebanyakan kursi diduduki oleh jabatan Pelaksanan Tugas (Plt) dan bukan definitif.
Baca Juga: Mal hingga Tempat Wisata di Zona Oranye DKI Dilarang Buka Saat Lebaran
"Dengan status Plt si pejabat cuma memiliki kewenangan terbatas. Lalu, bagaimana kita bisa kerja optimal, bagaimana bisa melayani warga, dan sebagainya," pungkasnya.
Ogah Naik Jabatan
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan meluapkan kemarahannya kepada anak buahnya sendiri di Balai Kota, Selasa (10/5/2021). Sebab, mereka tak mau mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemprov DKI.
Anies menyayangkan PNS yang tak mau mendaftar itu. Padahal, mereka telah memenuhi syarat untuk pendaftaran
"Malah ditemukan ada 239 pejabat non administrator yang memenuhi persyaratan tapi tidak mendaftar seleksi terbuka," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (10/5).
Karena itu, ia meminta agar instruksi darinya ini segera dilakukan. Sebab kebijakan tersebut dibuat demi menunjang kinerja Pemprov DKI.
"Ini soal organisasi kita Pemprov DKI harus aziz bisa berjalan dengan kedisiplinan. Organisasi ini tidak mungkin bisa bekerja dengan baik jika tidak ada kedisiplinan," jelasnya.
Apalagi, kata Anies, instruksi adalah perintah mutlak yang wajib dijalankan. Jika tidak bisa melakukan maka tanggung jawab penerima instruksi adalah menyampaikan bahwa ini tidak bisa diikuti dan berikan alasannya.
"Ketaatan kepada pemerintah menjadi penting dan bila perintah tidak bisa dilaksanakan maka laporkan tidak bisa dilaksanakan. Tapi bukan diam berharap tidak menjadi masalah. Ini yang dikumpulkan di sini (lapangan Balkot) adalag yang bermasalah," pungkasnya.
Karena instruksi adalah tanggung jawab, maka para PNS seharusnya merasa malu tidak melakukannya.
"Malu kenapa ada instuksi tidak dilaksanakan," pungkasnya.
Adapun Pemprov DKI membuka seleksi terbuka sejulah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, sebagai berikut:
- Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta
- Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Wakil Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
- Wakil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
- Wakil Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur
- Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara.