Suara.com - Ratusan orang penumpang diberangkatkan dari Stasiun Pasar Senen, Jakarta, pada H-1 lebaran atau Rabu (12/5/2021). Mereka disebut penumpang khusus non mudik.
"Jumlahnya fluktuatif dan dinamis. Beberapa hari lalu ada lebih tinggi, tapi hari ini sekitar 800 orang," kata Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi I Jakarta Eva Chairunisa di Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Menurut dia, jumlah itu mengalami penurunan jika dibandingkan keberangkatan pada H-2 yang mencapai 1.071 orang.
"Seluruh rangkaian berangkat okupansi sudah dibatasi hanya 70 persen maksimal dari total seluruh ketersediaan tempat duduk," katanya.
Baca Juga: 72 Warga Ditolak Petugas saat Mau Keluar Jakarta dari Stasiun Pasar Senen
Seperti diberitakan Antara, para calon penumpang memadati stasiun Pasar Senen mengingat keberangkatan terakhir pukul 09.30 WIB.
Tidak ada antrean dan kepadatan calon penumpang pada H-1 Lebaran karena alur keberangkatan sudah melalui pengaturan dari petugas mulai cetak tiket otomatis, registrasi untuk tes usap antigen atau GeNose, verifikasi berkas hingga memasuki kereta.
Adapun di Stasiun Pasar Senen melayani tiga perjalanan kereta api (KA) jarak jauh dengan tujuan akhir Tegal, Purwosari dan Purwokerto.
Tiga jadwal perjalanan jarak jauh itu dilayani KA Serayu, Tegal Ekspres dan Bengawan yang semuanya kelas ekonomi.
Adapun jadwal keberangkatan di Stasiun Pasar Senen yakni KA Bengawan dengan rute Pasar Senen-Purwosari berangkat pukul 06.30 WIB.
Baca Juga: Tendang Petugas, Ajak Lawan Arah: Polres Karawang Tangkap Provokator Mudik
Kemudian, KA Tegal Express rute Pasar Senen-Tegal berangkat pukul 09.20 WIB dan KA Serayu rute Pasar Senen-Purwokerto via Bandung berangkat pukul 09.30 WIB.
Kereta tersebut khusus melayani penumpang khusus non mudik dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Adapun perjalanan non mudik itu yakni perjalanan dinas atau bekerja, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan.
Semua keperluan non mudik itu harus melengkapi syarat membawa surat izin tertulis yakni surat izin keluar masuk (SIKM) dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.
Selain itu, melengkapi surat tugas apabila perjalanan dinas.