Aturan Penarikan Kendaraan Leasing, Debt Collector Punya Surat Ini

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 12 Mei 2021 | 10:28 WIB
Aturan Penarikan Kendaraan Leasing, Debt Collector Punya Surat Ini
Aturan penarikan kendaraan leasing - Ilustrasi Dept collector - Penyitaan Honda Vario 125 oleh debt collector yang viral. (Instagram/@cetul.22)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagaimana aturan penarikan kendaraan leasing yang benar? Pasalnya, baru-baru ini terjadi aksi debt collector nakal yang sampai berani menghadang anggota TNI.

Perlu diketahui, sebelas orang debt collector atau penagih utang menghadang seorang Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502, Serda Nurhadi, pekan lalu. Serda Nurhadi dihadang saat melintas di Tol Koja Barat, Jakarta Utara saat tengah mengantarkan seorang warga ke rumah sakit.

Awalnya Serda Nurhadi hanya berinisiatif mengambil alih kemudi kendaraan Honda Mobilio untuk mengantarkan seorang warga ke rumah sakit. Dirinya tidak mengetahui kendaraan tersebut memiliki masalah angsuran sehingga sembilan debt collector membuntutinya sejak awal. Kendaraan Honda Mobilio dengan nomor polisi B 2638 BZK itu merupakan milik warga Tanjung Priok bernama Nara.

Aturan Penarikan Kendaraan Leasing

Baca Juga: Cara Melaporkan Debt Collector Nakal, Ikuti Langkah-Langkah Berikut

Kejadian yang melibatkan belasan debt collector itu sebenarnya melanggar hukum. Pasalnya penagih utang tak mengantongi Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI). Berikut aturan penarikan kendaraan leasing. Perusahaan leasing harus memenuhi empat kriteria sebelum melakukan penarikan kendaraan.

  1. Pertama, leasing harus mengeluarkan surat kuasa kepada debt collector yang ditunjuk.
  2. Kedua leasing juga harus memiliki jaminan fidusia yakni pengaturan tentang pendelegasian wewenang pengelolaan uang dari pemilik uang kepada pihak yang didelegasikan. Dalam UU Fidusia, diatur bahwa leasing wajib memberikan surat peringatan terlebih dahulu.
  3. Aturan penarikan kendaraan leasing ketiga adalah pihak leasing harus melayangkan surat peringatan minimal dua kali sebelum melakukan penarikan, dan keempat setiap debt collector atau pegawai leasing harus memiliki tanda pengenal.

Terkait kasus debt collector yang mengepung Serda Nurhadi, perusahaan pembiayaan telah menguasakan PT ACK untuk menarik kendaraan yang bermasalah dalam pembayaran tersebut. Sayang, PT ACK tidak menunjuk orang yang bersertifikat SPPI untuk melakukan penarikan kendaraan. Sebaliknya, perusahaan itu justru menunjuk orang-orang dengan latar belakang nonsertifikasi.

Terkait masalah ini, meski para debt collector memegang surat kuasa namun tetap dianggap tidak sah tanpa SPPI. Polisi akhirnya menetapkan sebelas orang debt collector sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka kini ditahan polisi.

Sebelas orang tersangka itu kini diperiksa intensif di Polres Metro, Jakarta Utara. Dalam jumpa pers yang dilakukan aparat kepolisian, para tersangka diketahui telah meminta maaf karena melakukan tindakan melanggar hukum.

Seperti itulah aturan penarikan kendaraan leasing yang benar. 

Baca Juga: Sekelompok Debt Collector Kena Batunya Saat Berurusan dengan Serda Nurhadi

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI