Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) KemenkumHAM RI memberikan remisi khusus (RK) terhadap 121.026 narapidana yang beragama muslim dalam perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah yang jatuh pada Kamis (13/5/2021) besok.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menyebut dari 121.026 narapidana diseluruh lembaga pemasyarakatan ada yang mendapatkan Remisi Khusus 1 yakni pengurangan masa tahanan. Kemudian Remisi Khusus (RK) II, yang langsung dapat menghirup udara bebas.
"Sebanyak 120.476 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 550 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas," ucap Reynhard melalui keterangan tertulis, Rabu (12/5/2021).
Menurut dia, bahwa remisi yang diterima adalah salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA.
Baca Juga: 5.793 Napi di Sulsel Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri 1442 Hijriah
"Pemberian RK Idulfitri diharapkan memotivasi WBP (warga pembinaan pemasyarakatan) untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani," ucap Reynhard.
Maka itu, ia berharap seluruh WBP agar terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib.
Hal itu juga untuk menjadi bekal positif warga binaan bila nanti kembali ke masyarakat. Sekaligus, untuk jajaran pemasyarakatan agar pula melakukan interaksi dan komunikasi yang baik dengan warga binaan.
"Ayomi serta berikan bimbingan dan didikan kepada mereka berdasarkan Pancasila, kedepankan semangat kebhinnekaan, toleransi, hindari ujaran kebencian, serta laksanakan tugas dengan penuh integritas dan ketulusan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)," imbuh Reynhard.
Baca Juga: Buka Kelas Yoga Orgasme di Bali, Bule Kanada Ternyata Tak Kantongi Izin