Suara.com - Jaringan GUSDURian mengecam pertanyaan dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermuatan diskriminasi, pelecehan terhadap perempuan, dan pelanggaran terhadap HAM.
Karena itu, GUSDURian meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera mengevaluasi proses TWK dalam penyeleksian pegawai KPK.
"Meminta Presiden RI Joko Widodo untuk melakukan evaluasi total dan tidak menggunakan hasil penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan yang cacat moral tersebut untuk menyeleksi pegawai KPK," kata Koordinator Jaringan GUSDURian, Alissa Wahid dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/5/2021).
GUSDURian melihat ada persoalan sangat serius dalam proses TWK yang dijalankan 1.351 pegawai KPK. Pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan banyak yang tidak terkait dengan komitmen pemberantasan korupsi.
Baca Juga: 75 Pegawai Dinonaktifkan Gegara TWK, ICW: Upaya Pelemahan KPK dari Internal
Pertanyaan yang menjadi polemik di tengah masyarakat itu diantara lain soal kapan nikah, kesediaan dipoligami, melepas jilbab, hingga doa qunut.
"Pertanyaan-pertanyaan tersebut sarat dengan diskriminasi, pelecehan terhadap perempuan, dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia," ujarnya.
Kalau mendengar dari penjelasan KPK, seluruh proses penyeleksian termasuk TWK itu ditangani oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). BKN juga mengklaim pertanyaan-pertanyaan yang diberikan itu sudah melalui screening dari Badan Intelejen Negara (BIN), Badan Intelejen Strategis (BAIS), dan Dinas Psikologi Angkatan Darat, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Apabila pernyataan BKN itu benar, maka menurut Alissa ada problem mendasar dalam proses rekruitmen abdi negara, karena pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan inkompetensi serta cacat moral dan etika.
Meskipun pegawai KPK banyak yang dinyatakan lolos, namun hal itu tetap menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Novel Baswedan Dinonaktifkan, Ini Sederet Pertanyaan TWK Dinilai Bermasalah
"Apalagi dalam daftar yang gagal terdapat beberapa pegawai KPK yang berintegritas dan mengungkap berbagai kasus besar," ungkapnya.
Oleh karena itu, GUSDURian meminta Jokowi dan DPR RI untuk mengembalikan independensi KPK karena UU KPK hasil revisi menimbulkan pelemahan yang sangat nyata di tubuh KPK.
Alissa melihat, sejak berdiri KPK terbukti mampu menjadi lembaga yang berintegritas dalam memberantas korupsi.
"Pelemahan terhadap KPK menjadi indikasi berkurangnya komitmen pemberantasan korupsi yang membahayakan masa depan bangsa dan negara."