Suara.com - Kasus Wakil Ketua DPRD Maluku Utara Wahda Imam menabrak anggota polantas Polres Ternate saat bertugas di kawasan Kampung Pisang pada Sabtu (8/5/2021), sore, ditarik ke Polda Maluku Utara.
Juru bicara Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan mengatakan berkas kasus tersebut sekarang dialihkan dari penyidik Polres Ternate ke Polda Maluku Utara.
Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula saat anggota polantas Polres Ternate Brigadir Abdul Muis Suroto melaksanakan tugas strong point di perempatan Patung Tugu Berdarah, Kelurahan Kampung Pisang. Tetapi personel tersebut mendapati kemacetan di pertigaan antara Jalan Seruni dan Jalan KH Dewantoro di Kelurahan Kampung Pisang.
Abdul kemudian melaksanakan pengaturan lalu lintas untuk mengurai kemacetan di sana.
Baca Juga: Heboh Video Anggota DPRD Tabrak Polantas Pakai Alphard, Begini Kronologinya
Tetapi setelah kemacetan terurai dan hendak kembali di pos perempatan patung tugu berdarah, dia melihat minibus warna abu-abu metalik nomor polisi DB 1314 MM berhenti untuk menurunkan penumpang di tikungan Jalan KH Dewantoro.
Agar minibus tidak mengakibatkan kendaraan lain terhambat, Abdul mengimbau sopir memindahkan mobil. Tapi pengemudi hanya memajukan sekitar satu setengah meter.
Saat terjadi kemacetan, Abdul kembali mengimbau sopir, tetapi pengemudi tidak peduli.
Tak lama kemudian Wakil Ketua DPRD asal Partai Gerindra itu menabrak anggota polantas.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Ternate AKP Setiaji Nor Atmojo mengatakan kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Reskrim Polres Ternate.
Baca Juga: Viral Polantas Diduga Terima Suap dari Pemotor yang Ditilang, Panen Hujatan
Wahda Imam yang dikonfirmasi terpisah justru menyayangkan tindakan Abdul. Dia menilai Abdul tidak profesional.
"Memang, saat itu nampaknya anggota polisi yang nggak profesional aja. Polisi minta saya jalan, sementara saya parkir di tempat yang tepat dan tidak menghalangi mobil lain, jadi saya tidak tanggapi imbauan polisi, karena saya merasa tidak bersalah,” katanya. [Antara]