Suara.com - Polisi Jawa Timur membekuk lima warga yang membuat dan menjual surat hasil rapid test swab antigen dan swab PCR palsu. Dalam empat bulan mereka sudah memproduksi 600 lembar surat palsu.
Kelima warga yang sekarang sudah dijadikan tersangka, yakni NH (33) asal Banjarejo, SG (36) asal Pabean, MZA (22) asal Pagerwojo, IB (51) asal Sedati, dan IF (27) asal Surabaya.
“Kelima tersangka ini mempunyai peran masing-masing, sedangkan untuk para tersangka diamankan di Jalan bypass, Kecamatan Sedati, Sidoarjo,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Gatot Repli Handoko dalam laporan Beritajatim, Selasa (11/5/2021).
NH menjadi pembuat surat hasil rapid test swab antigen dan swab PCR, IF menjadi pencetak surat.
Baca Juga: Ternyata, Ini Target Pemalsu Surat Hasil Swab Test Covid-19
“Sedangkan tiga tersangka lain, yakni IB, SG dan MZA berperan sebagai membantu mencari pemesan surat keterangan hasil rapid test swab antigen dan swab PCR (marketing),” kata Gatot.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Totok Suharyanto menjelaskan modus operandinya, mereka menjual surat hasil swab antigen dan swab PCR palsu dengan menyantumkan nama RS Sheila Medika.
“Pelaku yang berperan sebagai marketing (tersangka SG, MZA, dan IB) membeli dari pembuat seharga Rp100.000 untuk surat keterangan hasil swab antigen dan Rp400.000 untuk surat keterangan hasil swab PCR,” kata dia.
Surat palsu dijual Rp200.000 (hasil swab antigen) dan Rp650.000 (hasil swab PCR).
Pemesan surat palsu umumnya calon penumpang pesawat terbang dan penumpang kendaraan travel.
Baca Juga: MFA Bikin Surat Hasil Tes PCR Palsu, Ini Pernyataan Resmi Ukrida
Produksi
“Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka NH, ia mengaku membuat sendiri dokumen palsu tersebut dengan laptop dan printer dengan mengatasnamakan RS Medika Sidoarjo, dimana blanko/formnya sudah ada di laptop pelaku,” kata dia.
“Berdasarkan interogasi, perhari dapat mencetak rata-rata tiga surat keterangan hasil swab PCR palsu dan lima surat keterangan hasil rapid test antigen palsu.”
Barang bukti yang diamankan petugas, di antaranya uang, surat hasil rapid test swab antigen palsu, blangko kosong rapid test swab antigen berkop RS Sheila Medika.
Kelima tersangka melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.