Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan aturan tidak semua mal hingga tempat pariwisata bisa tetap beroperasi di masa lebaran. Dia menegaskan, lokasi yang termasuk dalam kelompok zona oranye ke atas penularan Covid-19 tak boleh dibuka.
Kebijakan ini tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 5/2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pada Masa Libur Idul fitri 1442 H/2021.
Dalam seruan Anies, diatur penutupan mulai dari 12 Mei hingga 16 Mei 2021. Tak hanya itu, jam operasional tempat wisata juga diatur boleh beroperasi paling lama hingga pukul 21.00 WIB. Lalu, jumlah pengunjung juga dibatasi maksimal 30 persen dari total kapasitas.
"Kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye, aktivitas untuk sementara dihentikan," ujar Anies dalam Sergub itu, Selasa (11/5/2021).
Baca Juga: Anies: Seluruh Pemakaman di Jabodetabek Ditutup dari Pengunjung yang Ziarah
Aturan ini berlaku bagi pusat perbelanjaan, restoran, tempat makan, kafe, hingga bioskop yang ada di zona merah dan oranye penyebaran Covid-19.
Mantan Mendikbud itu pun meminta pusat perbelanjaan, restoran, hingga kafe yang berada di zona hijau memperketat penerapan protokol kesehatan.
"Batas jam operasional sampai pukul 21.00 WIB, termasuk membatasi pengunjung 50 persen dari total kapasitas," tuturnya.
Ajakan untuk memperketat penerapan protokol kesehatan di masa lebaran juga berlaku bagi semua warga ibu kota. Ia tak ingin momen tahunan ini menjadi ajang penularan Covid-19.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta mulai dari tanggal 12 Mei 2021 sampai 16 Mei agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran Covid-19," katanya.
Baca Juga: Anies Tutup Mal, Kafe dan Bioskop di Zona Oranye dan Merah COVID-19