Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengingatkan masyarakat untuk tidak meremehkan penerapan protokol kesehatan pada hari raya Idul Fitri, Kamis (13/5/2021), agar tidak terjadi klaster baru.
"Saya kira memang harus menjadi keharusan bagi kita semua agar jangan sampai perayaan keagamaan itu menjadi pusat dari klaster baru dari Covid-19 di negara kita," kata Ace, Selasa (11/5/2021).
Ace mengatakan masyarakat yang berada di zona merah Covid-19 sebaiknya melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing.
"Salat Idul Fitri di Masjid atau di lapangan tentu sebagaimana disampaikan MUI kita tetap harus memperhatikan zonasi. Jika zona merah maka sebaiknya salat tersebut di rumah masing-masing. Tapi kalau zona hijau harus tetap menjaga prokes," kata Ace.
Baca Juga: Tetap Mudik? Ini Daftar Check Point Operasi Ketupat Jaya 2021 Jabodetabek
Ketua Majelis Ulama Indonesia Abdullah Jaidi mengatakan salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di lapangan atau masjid khusus untuk daerah yang masuk kategori zona hijau.
Sedangkan masyarakat yang berada di zona merah, diminta melaksanakan salat Idul Fitri di rumah.
"Bagi wilayah zona hijau, terkendali silakan melaksanakan salat Idul Fitri, baik itu di masjid dan lapangan, dengan tetap memeprhatikan prokes. Bagi wilayah zona merah maka sebaiknya saat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing," kata Jaidi.
Jaidi mengatakan masyarakat mesti menaati aturan pemerintah yang melarang mudik demi mencegah penyebaran Covid-19. Silaturahmi dengan keluarga, kata dia, bisa dilakukan melalui secara virtual untuk sementara waktu.
"Silahturahmi lebaran sebaiknya dilakukan secara virtual dan menghindari kerumunan," kata Jaidi.