Suara.com - Majelis hakim masih pikir-pikir mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dkk dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Selasa (11/5/2021).
Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan masih bermusyawarah.
"Untuk penangguhan kami (masih) bermusyawarah," katanya dalam persidangan.
Tak hanya itu, dalam persidangan juga, hakim justru menolak permintaan izin keluar terdakwa Habib Hanif Alatas di Hari Raya Idulfitri dengan alasan kesulitan dalam segi pengamanan.
Baca Juga: Alasan Petugas Medis RS UMMI Tak Lapor Hasil Swab Rizieq ke Dinkes Bogor
"Terkait permohonan izin untuk terdakwa Hanif tentunya di perkara ini agar diizinkan satu hari keluar tahanan untuk Hari Raya Idulfitri, majelis hakim berkomunikasi dengan tim hukum dan juga pihak kepolisian, itu secara teknis sangat sulit sekali dilakukan karena untuk pengamanannya, untuk sementara ini izin keluar sehari kami tolak," tuturnya.
Usai persidangan, salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya masih menunggu jawaban pasti dari musyawarah hakim. Meski jelang lebaran pengadilan libur, pihaknya berharap diberikan jawaban secara tertulis.
"Ya, mungkin (disampaikan secara tertulis)," tutur Aziz.
Untuk diketahui, Eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab bersama sejumlah terdakwa lainnya mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan hingga hari raya Idulfitri.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Rizieq Cs dalam sidang lanjutan kasus swab test RS UMMI di PN Jaktim pada Rabu (5/5/2021).
Baca Juga: Petugas Rekam Medis: Rizieq Terkonfirmasi Positif Covid Tanpa Ada Hasil PCR
"Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan terdakwa lainnya dalam kasus yang sama tidak ditahan, kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti, siap mengikuti persidangan sampai vonis, kemudian pertimbangan kemanusiaan, serta menjelang hari raya Idul Fitri," kata salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar dalam sidang.
Aziz menyampaikan, permohonan penangguhan penahanan tersebut sudah diajukan pihaknya secara kedinasan kepada majelis hakim. Hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.
"Secara dinas bukan diserahkan di sini ya. Majelis belum menerima itu nanti setelah kami terima kami musyawarah. Nanti akan musyawarahkan," tutur Ketua Majelis Hakim Khadwanto.
Sementara usai persidangan, Aziz menyampaikan, permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan untuk semua terdakwa yang ditahan dalam perkara kerumunan Petamburan, Megamendung hingga swab test RS UMMI.
Aziz mengatakan, nantinya yang akan menjadi penjamin penangguhan penahanan tersebut yakni hanya pihak keluarga.