Suara.com - Majelis hakim masih pikir-pikir mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dkk dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Selasa (11/5/2021).
Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan masih bermusyawarah.
"Untuk penangguhan kami (masih) bermusyawarah," katanya dalam persidangan.
Tak hanya itu, dalam persidangan juga, hakim justru menolak permintaan izin keluar terdakwa Habib Hanif Alatas di Hari Raya Idulfitri dengan alasan kesulitan dalam segi pengamanan.
"Terkait permohonan izin untuk terdakwa Hanif tentunya di perkara ini agar diizinkan satu hari keluar tahanan untuk Hari Raya Idulfitri, majelis hakim berkomunikasi dengan tim hukum dan juga pihak kepolisian, itu secara teknis sangat sulit sekali dilakukan karena untuk pengamanannya, untuk sementara ini izin keluar sehari kami tolak," tuturnya.
Usai persidangan, salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya masih menunggu jawaban pasti dari musyawarah hakim. Meski jelang lebaran pengadilan libur, pihaknya berharap diberikan jawaban secara tertulis.
"Ya, mungkin (disampaikan secara tertulis)," tutur Aziz.
Untuk diketahui, Eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab bersama sejumlah terdakwa lainnya mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan hingga hari raya Idulfitri.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Rizieq Cs dalam sidang lanjutan kasus swab test RS UMMI di PN Jaktim pada Rabu (5/5/2021).
Baca Juga: Alasan Petugas Medis RS UMMI Tak Lapor Hasil Swab Rizieq ke Dinkes Bogor
"Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan terdakwa lainnya dalam kasus yang sama tidak ditahan, kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti, siap mengikuti persidangan sampai vonis, kemudian pertimbangan kemanusiaan, serta menjelang hari raya Idul Fitri," kata salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar dalam sidang.