Suara.com - Polda Metro Jaya berencana menerapkan Crowd Free Night pada malam takbiran. Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan Crowd Free Night tersebut bersifat situasional.
"Kalau memang situasi dibutuhkan, artinya situasional maka bisa saja pada pukul tertentu apakah pukul 22.00 WIB hingga 23.00 WIB kita laksanakan Crowd Free Night seperti pada saat malam tahun baru," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Sambodo menegaskan pemerintah provinsi DKI Jakarta telah melarang kegiatan takbir keliling.
Menindaklanjuti itu, jajaran Polda Metro Jaya akan mensiagakan personelnya di titik-titik filterisasi seperti di kawasan Sudirman, Thamrin, dan Monas sejak pukul 18.00 WIB.
"Termasuk di lima wilayah di DKI; Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara. Mereka mempunyai titik filterisasi untuk pelaksanaan takbir keliling," katanya.