75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, ICW: Firli Bahuri Cs Berhasil Obrak-abrik KPK

Selasa, 11 Mei 2021 | 18:44 WIB
75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, ICW: Firli Bahuri Cs Berhasil Obrak-abrik KPK
Ketua KPK Firli Bahuri saat mengadakan pertemuan dengan Gubernur Aceh dan para kepala daerah di Banda Aceh, Jumat (26/3/2021). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri Cs telah berhasil mengobrak-abrik lembaga antirasuah.

Keberhasilan itu dengan menyingkirkan 75 pegawai KPK yang memiliki integritas dengan mengambil alih semua tugas maupun jabatan mereka yang cukup strategis dalam pemberantasan korupsi.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, menyebut 75 pegawai KPK termasuk Novel Baswedan disingkirkan hanya berpatokan tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dianggap publik memiliki sejumlah kejanggalan.

"Setelah mengobrak-abrik KPK dengan berbagai kebijakan kontroversi, akhirnya misi utama Pimpinan KPK berhasil, yakni menyingkirkan puluhan pegawai KPK yang selama ini dikenal berintegritas dan memiliki rekam jejak panjang selama bekerja di institusi antirasuah itu," kata Kurnia dihubungi, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga: KPK Nonaktifkan Novel Baswedan dan 74 Pegawai yang Tak Lulus TWK

Apalagi, Kurnia meyakini motif dibalik pemberhentian itu juga menyasar pada upaya pimpinan KPK untuk menghambat penanganan perkara besar yang sedang diusut oleh para pegawai KPK.

"Ini mulai dari korupsi bansos, suap benih lobster, KTP-Elektronik, Nurhadi, danlain -lain," tegas Kurnia.

Kurnia menuturkan, apa yang dilakukan pimpinan KPK era Firli Bahuri dianggap jelas melanggar hukum. Ini dikarenakan puluhan pegawai disingkar karena dianggap tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Padahal TWK sendiri sama sekali tidak diatur dalam UU 19/2019, PP 41/2020, dan bertolakbelakang dengan perintah putusan Mahkamah Konstitusi," tutup Kurnia.

Penonaktifan penyidik senior KPK dan puluhan pegawai lembaga antirasuah tersebut termaktub dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. Dalam surat yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 7 Mei 2021 itu, terdapat dua keputusan penting.

Baca Juga: Novel Baswedan Ungkap Pertanyaan-pertanyaan TWK Banyak yang Bermasalah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI