Pemprov DKI Temukan Ibu Hamil jadi Dalih Liburan dan Mudik

Selasa, 11 Mei 2021 | 18:25 WIB
Pemprov DKI Temukan Ibu Hamil jadi Dalih Liburan dan Mudik
Ilustrasi-- Petugas saat menghalau sejumlah pemudik motor yang melawan arah untuk menghindari posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (9/5/2021). [ANTARA/Fakhri Hermansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menemukan adanya sejumlah warga yang menyalahgunakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk keperluan mudik atau liburan. Bahkan, mereka menggunakan dalih kehamilan agar dapat surat itu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terladu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan orang yang hamil dan pendamping memang menjadi syarat untuk mendapatkan SIKM. Namun, perizinannya bukanlah untuk mudik atau liburan.

"Ditemukan juga pemohon yang hamil dan mengajukan SIKM untuk keperluan Mudik atau liburan bersama keluarga," ujar Benni dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2021).

Pihaknya mengizinkan ibu hamil dan pendampingnya mendapatkan SIKM dengan tujuan pemeriksaan demi kesehatan. Mereka harus diberikan akses ke luar kota jika memang diperlukan.

Baca Juga: Hari Kelima Larangan Mudik, Pemprov DKI Sudah Terbitkan 1.546 SIKM

"Ibu Hamil memang masuk kategori diizinkan memperoleh SIKM namun untuk keperluan mendesak perjalanan nonmudik seperti pemeriksaan kandungan di Faskes luar Jabodetabek, bukan untuk mudik atau liburan bersama keluarga," tuturnya.

Karena itu, ia meminta masyarakat agar memahami kegunaan SIKM sesuai dengan tujuannya. Ke depannya ia tak ingin kejadian serupa terulang lagi selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

"Pemprov DKI Jakarta melalui DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menghimbau kepada seluruh pihak untuk meningkatkan literasi terait perizinan SIKM, salah satunya melalui media sosial @layananjakarta," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI