Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidik bersama 74 pegawai lembaga antirasuah itu, karena tidak lulus menjadi dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Novel menyebut, Ketua KPK Firli Bahuri sudah melakukan tindakan yang sewenang-wenang atas surat keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Baca Juga: KPK Nonaktifkan Novel Baswedan dan 74 Pegawai yang Tak Lulus TWK
Menurut Novel, sepatutnya SK pimpinan KPK tentang TKW bukan memberhentikan para pegawai yang tidak lulus ASN. Tetapi, membuat pegawai untuk menyerahkan tugas seluruh jabatan mereka.
"SK tentang hasil assesment TWK, bukan pemberhentian. Tapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob)," kata Novel saat dihubungi, Selasa (11/5/2021).
"Menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang. Seorang Ketua KPK bertindak berlebihan seperti ini yang menarik dan perlu menjadi perhatian," tambahnya.
Akibat kesewenang-wenangan Firli Bahuri, kata Novel, para penyidik atau penyelidik yang tangani perkara disuruh berhenti tangani perkara.
"Masalah seperti ini merugikan kepentingan kita semua dalam agenda pemberantasan korupsi. Dan semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara," katanya.
Baca Juga: Novel Baswedan Ungkap Pertanyaan-pertanyaan TWK Banyak yang Bermasalah