Dinonaktifkan Lewat SK Pimpinan KPK Firli Cs, Novel Baswedan: Lucu Juga

Selasa, 11 Mei 2021 | 17:54 WIB
Dinonaktifkan Lewat SK Pimpinan KPK Firli Cs, Novel Baswedan: Lucu Juga
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.[Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik senior KPK Novel Baswedan menilai sangat lucu soal surat keputusan penonaktifannya yang diterbitkan pimpinan mereka, Firli Bahuri dkk. Novel merupakan satu dari 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan setelah dinyatakan tak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Terkait penonaktifan itu, Novel mengaku siap melawan lantaran menganggap ada kejanggalan dalam SK tersebut. Dia mengaku bakal didampingi tim pengacara dari koalisi masyarakat sipil untuk melakukan perlawanan.

"Akan ada tim kuasa hukum dari koalisi masyarakatr sipil. Lucu juga SK (surat keputusan) penonaktifannya," kata Novel, Selasa (11/5/2021).

Penonaktifan penyidik senior KPK dan puluhan pegawai lembaga antirasuah tersebut, termaktub dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. Dalam surat yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 7 Mei 2021 itu, terdapat dua keputusan penting.

Baca Juga: Resmi! Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Dinonaktifkan

Penyidik KPK Novel Baswedan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12). [Suara.com/Oke Atmaja]
Penyidik KPK Novel Baswedan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12). [Suara.com/Oke Atmaja]

Pertama, melalui SK itu ditetapkan nama-nama pegawai yang tidak memenuhi syarat pengalihan status menjadi aparatur sipil negara.

Kedua, melalui SK itu diperintahkan pegawai-pegawai yang diamksud agar menyerahkan tugas serta tanggungjawab kepada atasan langsung, sembari menunggu keputusan selanjutnya.

Dia mengungkapkan, SK itu dimaksudkan untuk menginformasikan dirinya dan 74 pegawai lain tidak lolos penilaian.

Tapi, kata dia, di dalam SK itu juga ada poin bahwa Novel dan pegawai yang tak lulus harus menyerahkan tugas serta tanggung jawab ke atasan.

Artinya, Novel tidak boleh lagi melakukan penyidikan atas kasus-kasus korupsi.

Baca Juga: Novel Beberkan Pertanyaan TWK 75 Pegawai KPK Tak Lulus ASN

Padahal, selama ini diketahui, Novel serta sejumlah penyidik lain yang tak lulus TWK, dikenal sebagai orang yang getol membongkar kasus korupsi kelas kakap.

"Tentu ini berbahaya. Karenanya sikap kami jelas, yakni kami akan melawan!" kata Novel memungkas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI