Suara.com - Novel Baswedan dan 74 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan perlawanan hukum, setelah resmi dinonaktifkan oleh pimpinan mereka, Firli Bahuri Cs.
Penonaktifan penyidik senior KPK dan puluhan pegawai lembaga antirasuah tersebut, termaktub dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
Dalam surat yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 7 Mei 2021 itu, terdapat dua keputusan penting.
Pertama, melalui SK itu ditetapkan nama-nama pegawai yang tidak memenuhi syarat pengalihan status menjadi aparatur sipil negara.
Baca Juga: Resmi! Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Dinonaktifkan
Kedua, melalui SK itu diperintahkan pegawai-pegawai yang diamksud agar menyerahkan tugas serta tanggungjawab kepada atasan langsung, sembari menunggu keputusan selanjutnya.
Novel dan puluhan pegawai KPK menegaskan, bakal melawan keputusan tersebut karena dinilai janggal.
Dia mengatakan, 75 pegawai KPK termasuk dirinya sedang mendiskusikan penonaktifan tersebut.
Sementara tim kuasa hukum dari koalisi masyarakat sipil akan mendampingi mereka dalam proses perlawanan.
"Akan ada tim kuasa hukum dari koalisi masyarakatr sipil. Lucu juga SK (surat keputusan) penonaktifannya," kata Novel, Selasa (11/5/2021).
Baca Juga: Novel Beberkan Pertanyaan TWK 75 Pegawai KPK Tak Lulus ASN
Dia mengungkapkan, SK itu dimaksudkan untuk menginformasikan dirinya dan 74 pegawai lain tidak lolos penilaian.
Tapi, kata dia, di dalam SK itu juga ada poin bahwa Novel dan pegawai yang tak lulus harus menyerahkan tugas serta tanggung jawab ke atasan.
Artinya, Novel tidak boleh lagi melakukan penyidikan atas kasus-kasus korupsi.
Padahal, selama ini diketahui, Novel serta sejumlah penyidik lain yang tak lulus TWK, dikenal sebagai orang yang getol membongkar kasus korupsi kelas kakap.
"Tentu ini berbahaya. Karenanya sikap kami jelas, yakni kami akan melawan!" kata Novel memungkasi.