Suara.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Klaten menyurati tiga perusahaan karena membayar THR pegawai dengan memakai standar upah minimum kabupaten tahun lalu.
“Temuan itu dari hasil monitoring ke perusahaan. Dari monitoring itu kami bersurat ke tiga perusahaan. Kasus yang ditemukan, THR dibayarkan menggunakan UMK tahun kemarin. Padahal untuk gaji setiap bulan sudah menggunakan UMK 2021,” kata Kepala Disperinaker Klaten Slamet Widodo kepada Solopos.com, Selasa (11/5/2021).
Manajemen perusahaan tersebut diperintahkan untuk membayarkan THR dengan ketentuan standar gaji UMK Klaten tahun 2021.
Dalam kasus THR dicicil, kata Slamet, sejauh ini hanya ada satu perusahaan yang membuat kebijakan seperti itu. THR dibayarkan dua kali yakni 50 persen pada Lebaran dan 50 persen sisanya dijanjikan pada Desember 2021.
Baca Juga: Lebaran Virtual, 4 Ide THR Unik dan Berkesan ShopeePay bagi Orang Tersayang
“Sudah ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” kata dia.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Klaten Sukadi mengatakan sebelumnya ada 30 perusahaan yang terindikasi tak membayarkan THR sesuai ketentuan. Atas indikasi itu, SPSI bersama Disperinaker Klaten mengawasi pembayaran THR puluhan perusahaan tersebut.
“Setelah dilakukan monitoring dan evaluasi bersama Disperinaker. Sampai sekarang kami belum menerima aduan tentang THR termasuk PHK [pemutusan hubungan kerja] dan lainnya,” kata Sukadi.
Sukadi menjelaskan kondisi pekerja di Klaten jelang Lebaran tahun ini lebih kondusif jika dibandingkan Lebaran 2020. Tahun lalu, SPSI menerima sekitar 246 pengaduan mulai dari masalah pembayaran THR hingga PHK besar-besaran.
“Alasannya karena ada pembatasan, dampak pandemi, dan sebagainya. Kami melakukan pendekatan dan alhamdulillah berhasil dengan kesepakatan walau ada yang hanya menerima [THR] 50 persen. Ada juga yang menerima dengan pembayaran diangsur tiga hingga lima bulan berdasarkan kesepakatan,” katanya.
Baca Juga: Suka atau Tidak Pemerintah Harus Tegas Minta Perusahaan Bayar Kewajiban THR