Hari Kelima Larangan Mudik, Pemprov DKI Sudah Terbitkan 1.546 SIKM

Chandra Iswinarno Suara.Com
Selasa, 11 Mei 2021 | 16:21 WIB
Hari Kelima Larangan Mudik, Pemprov DKI Sudah Terbitkan 1.546 SIKM
INFOGRAFIS: Mendesak Harus Mudik? Bikin SIKM Dulu!
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah menetapkan peraturan untuk bisa bepergian dari Jabodetabek di tengah larangan mudik, salah satu aturannya, yakni masyarakat harus memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).

Diketahui hingga Selasa (11/5/2021) ribuan warga Jakarta sudah mendapatkan surat itu.

Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, pihaknya sudah menerima 3.888 permohonan pembuatan SIKM. Dari jumlah itu, tidak sampai setengahnya dianggap layak.

"Tercatat permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 2.703 permohonan dengan 1.546 SIKM diterbitkan," ujar Benni dalam keterangan tertulis, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga: Pastikan SIKM Gratis, Pemkot Tangerang: Jika Ada Pungli Laporkan

Selain itu, 2.094 permohonan SIKM telah ditolak pihaknya. Sementara, 248 sisanya masih dalam proses penelitian adminitrasi dan teknis sebelum bisa diputuskan.

"Karena baru saja diajukan oleh pemohon," jelasnya.

Benni menyebut, penolakan oleh petugas umumnya terjadi karena pemohon yang keliru dalam pengajuan SIKM. Biasanya saat pengisian data pemohon ada yang salah atau mereka termasuk kriteria perjalanan nonmudik yang tidak diperkenankan. 

“Setelah melalui proses penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan SIKM, masih banyak pemohon yang keliru dalam mengajukan SIKM," katanya.

Dia juga menyebut, kekeliruan yang kerap terjadi adalah pemohon salah menuliskan alamat dan tujuan perjalanan nonmudik yang tidak semestinya.

Baca Juga: Hari Keempat Larangan Mudik, 1.447 Pemohon SIKM Jakarta Ditolak

Di antaranya seperti perjalanan dinas dan bahkan masih ditemukan warga di wilayah aglomerasi, Jabodetabek mengajukan SIKM di Wilayah DKI Jakarta. 

"Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan prosedur SIKM DKI Jakarta sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga permohonan SIKM tersebut ditolak oleh petugas," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI