Ini Daftar Zona Merah di Indonesia yang Dilarang Gelar Salat Id Berjemaah

Selasa, 11 Mei 2021 | 15:18 WIB
Ini Daftar Zona Merah di Indonesia yang Dilarang Gelar Salat Id Berjemaah
Wiku Adisasmito [BNPB]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat terjadi penurunan jumlah kabupaten/kota yang termasuk dalam zona risiko tinggi alias zona merah dan zona oranye Corona, sepekan jelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

Dilansir situs resmi Satgas Covid-19 per 9 Mei 2021, zona merah saat ini berjumlah 12 kabupaten/kota atau 2,33 persen, menurun dibanding pekan sebelumnya 14 kabupaten/kota.

Sementara, jumlah kabupaten/kota yang masuk dalam risiko sedang atau oranye naik dari 318 menjadi 324 kabupaten/kota atau 63,04 persen.

Sementara, zona risiko rendah atau kuning turun menjadi 169 kabupaten/kota, lalu zona hijau atau zona hijau tidak ada kasus 8 kabupaten/kota dan tidak terdampak satu kabupaten/kota.

Baca Juga: Anies Tutup Mal, Kafe dan Bioskop di Zona Oranye dan Merah COVID-19

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, setiap kegiatan ibadah seperti Salat Tarawih, Salat Id, zakat, khotbah, dan iktikaf dilarang digelar di zona merah dan oranye.

"Pelaksanaan Salat Id berjamaah yang diimbau dilakukan di ruangan terbuka hanya boleh dilakukan pada wilayah RT yang memiliki zona kuning atau hijau," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Selasa (11/5/2021).

Panitia Salat Id juga wajib mencari tahu informasi kepada Satgas Daerah di tingkat desa atau kelurahan, serta mempersiapkan tenaga pengawas protokol kesehatan.

"Pelaksanaan takbiran keliling dilakukan terbatas hanya 10 persen dari kapasitas masjid, dan tidak ada takbiran keliling," ucapnya.

Setelah Salat Id, jemaah diharapkan langsung pulang ke rumah masing-masing, dilarang menggelar halal bihalal atau open house.

Baca Juga: Menag Batasi Khutbah Salat Id 20 Menit, Masjid Akbar Surabaya Cuma 10 Menit

Berikut daftar zona merah covid-19 di Indonesia per 9 Mei 2021:

  • Sumatera Utara: Deli Serdang
  • Sumatera Selatan: Kota Palembang
  • Sumatera Barat: Agam, Tanah Datar, Lima Puluh Kota
  • Riau: Kota Pekanbaru, Rokan Hulu
  • Nusa Tenggara Timur: Lembata, Sumba Timur
  • Jawa Barat: Majalengka
  • Bali: Tabanan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI