Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah mengingatkan perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR), sebagai kewajiban mereka terhadap pegawai.
Menjelang hari raya, Netty berujar masih banyak perusahaan belum melaksanakan kewajibannya tersebut.
Menurut Netty, pemerintah harus mengingatkan perusahaan bahwa THR bukan merupaka hadiah yang diberikan sukarela, melainkan kewajiban yang harus ditunaikan.
"Suka atau tidak, perusahaan sedang lapang atau sulit, THR pekerja wajib dibayarkan. Ini adalah amanat PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," kata Netty dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).
Baca Juga: Curang! 20 Perusahan di Jatim Langgar Pembayaran THR 3.452 Pekerja
Selain itu, Netty meminta pemerintah untuk memastikan posko-posko THR yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan baik di tingkat pusat maupun daerah berjalan sebagaimana mestinya.
Posko tersebut harus benar-benar memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR kepada pegawai.
Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan posko tersebut juga harus bisa proaktif, tidak sekadar menunggu laporan dari para pekerja. Salah satu caranya ialah mendatangi langsung perusahaan yang tidak kunjung membayarkan THR hingga kini.
“Pekerja umumnya tidak berani lapor dan berurusan dengan pihak lain. Mereka takut dipecat, apalagi yang statusnya pekerja kontrak. Oleh karena itu, pemerintah harus sigap mencari perusahaan-perusahaan yang belum mencairkan THR," kata Netty.
"Perusahaan tersebut harus diingatkan dan jika perlu berikan sanksi yang tegas. Pastikan posko THR berfungsi optimal dalam melindungi hak pekerja, jangan hanya jadi retorika,” tandasnya.
Baca Juga: Lebaran, Ini 4 Ide THR Unik dan Berkesan untuk Orang Tersayang