Suara.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria akan mengumumkan status pengangkatan pegawai KPK yang lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada 1 Juni 2021 mendatang.
Pengumuman pengangkatan tersebut bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.
"Betul. Rencananya begitu," kata Bima dikonfirmasi, Selasa (11/5/2021).
Bima menjelaskan, BKN hanya akan menetapkan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) para pegawai KPK yang lulus TWK.
Baca Juga: Daftar TWK: Pegawai KPK Ditanya Bersedia Lepas Hijab hingga soal Threesome
"Menetapkan NIP ASN-nya. ASN harus terdaftar dan masuk dalam database di BKN," ucap Bima
Ketika ditanya mengenai nasib 75 pegawai KPK yang tidak lulus dalam TWK, Bima hanya menyerahkan semua keputusan kepada pimpinan KPK.
"Keputusannya di pimpinan KPK," tutup Bima
Diketahui, 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus menjadi ASN lantaran tidak memenuhi syarat dalam TWK. Mereka yang tak lolos, di antaranya Pejabat eselon I Edi Muriyanto selaku Deputi Koordinasi Supervisi KPK, Pejabat eselon II Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono, Kepala Biro SDM KPK , serta Direktur Pimpinan Jaringan Antar Komisi KPK Sujanarko.
Selanjutnya, pejabat eselon III Kabag Perencanaan Perundang-Undangan, Basamala dan Kabag SDM KPK.
Baca Juga: Komisi III DPR Sesalkan KPK Beri Pertanyaan Melecehkan Wanita dalam TWK
Kemudian, Kasatgas Internal KPK sebanyak tujuh orang dari tim penyidik dan dua Kasatgas dari tim penyelidik. Salah satu penyidik senior KPK, Novel Baswedan termasuk dalam pegawai yang tidak lulus.
Ada pula, nama Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo serta pengurus inti WP KPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut sebanyak 1.274 telah dinyatakan lulus atau memenuhi syarat dalam tes alih status pegawai KPK menjadi ASN yang dilaksanakan oleh BKN.
"Untuk pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan 2 orang tak mengikuti," Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Mei 2021.
KPK tentunya tidak akan memberhentikan atau memecat 75 pegawai KPK sebelum mendapatkan keterangan resmi dari KemenPAN RB.
Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS.