Slamet Maarif: Publik Resah Banyak Hoaks saat Rizieq Dirawat di RS UMMI

Selasa, 11 Mei 2021 | 12:43 WIB
Slamet Maarif: Publik Resah Banyak Hoaks saat Rizieq Dirawat di RS UMMI
Penampakan para saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus swab Rizieq di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian kuasa hukum Rizieq bertanya kembali kepada Slamet apakah dari media yang menyebar hoax tersebut ada yang mengkonfirmasi kepada dirinya atau tidak. Slamet memberikan jawabannya. 

"Saya tidak perhatikan satu persatu di media. Tapi kemudian saya baca beberapa media setelah saya klarifikasi bahwa habib Rizieq sehat," tutur Slamet. 

Kota Bogor Terganggu

Wali Kota Bogor Bima Arya sebelumnya menyampaikan kondusivitas Kota Bogor terganggu selama Habib Rizieq Shihab jalani perawatan kesehatan di RS UMMI pada November 2020 lalu. Pasalnya, kata Bima, hal tersebut sudah menjadi sorotan. 

Hal itu disampaikan Bima dalam persidangan lanjutan Rizieq kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).

"Tentu kondusivitas terganggu, karena polemik yang ramai baik di media cetak, elektronik, maupun online dan media sosial," kata Bima dalam persidangan. 

Bima juga menyampaikan, bahwa adanya sejumlah aksi yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa di Kota Bogor. Namun, aksi mahasiswa tersebut berhasil diredam pihaknya dengan menyampaikan narasi kontraproduktif tentang penanganan penyebaran covid lebih penting. 

Namun Bima menyampaikan, bahwa isu penanggulangan covid tersebut di bawah kewenangan satgas covid justru malah diragukan dalam kasus swab test RS UMMI tersebut.

Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Baca Juga: Klaim Tak Tahu Aturan Isolasi Covid, Rizieq: Jika Tahu Maulid Saya Batalkan

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI