Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021 pada 5 April 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
Dalam aturan itu disebutkan pengendalian transportasi dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian seluruh sarana transportasi baik darat, laut, udara dan kereta api untuk kepentingan mudik.
Untuk transportasi darat, sesuai pasal 2 dalam aturan itu disebutkan larangan penggunaan atau pengoperasiannya di antaranya untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perorangan termasuk mobil dan sepeda motor.
Larangan penggunaan atau pengoperasian kendaraan bermotor dikecualikan untuk kendaraan dinas pejabat negara, kendaraan TNI dan Polri untuk dinas, mobil pemadam kebakaran, ambulans hingga kendaraan mengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.
Namun, pada pasal 3 ayat 3, selain pengecualian untuk kendaraan dinas hingga ambulans tersebut, larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat (sesuai pasal 2), dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berada dalam satu kawasan perkotaan, salah satunya di Jabodetabek.
Dengan pengecualian itu ditafsirkan bahwa penggunaan atau pengoperasian transportasi darat dalam satu wilayah perkotaan (seperti Jabodetabek) untuk "mudik lokal" masih diperkenankan.
Namun, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers pada 6 Mei 2021 menegaskan pemerintah melarang apapun bentuk mudik baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi.
Namun, di luar mudik misalnya kegiatan esensial tidak dilarang untuk melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah.
"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," katanya. (Antara)
Baca Juga: Bupati Bogor: Sholat Idul Fitri Dirumah, Tak Ada Acara Open House