Larangan Mudik, KSPI: Buruh Dikasih Jalan Becek, TKA Disambut Karpet Merah

Selasa, 11 Mei 2021 | 12:20 WIB
Larangan Mudik, KSPI: Buruh Dikasih Jalan Becek, TKA Disambut Karpet Merah
Penyekatan larangan mudik di Surabaya. [Foto: Aditnya Hendra/TIMES Indonesia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengkritik ketidakadilan pemerintah terkait larangan mudik. Di saat puluhan juta buruh tidak bisa mudik, sejumlah tenaga kerja asing (TKA) China dan India bisa masuk ke Indonesia bahkan dengan mencarter pesawat.

"Ibaratnya buruh dikasih jalan tanah yang becek, tetapi TKA diberi karpet merah dengan penyambutan yang gegap gempita atas nama industri strategis," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/5/2021).

Bagi buruh, datangnya TKA China dan India dengan menggunakan pesawat carteran di tengah pandemi adalah sebuah ironi yang menyakitkan dan menciderai rasa keadilan. Apalagi terjadi di saat jutaan pemudik yang menggunakan motor (bisa dipastikan mereka adalah buruh) dihadang di perbatasan-perbatasan kota.

"Padahal buruh yang mudik tidak mencarter pesawat, tetapi membeli sendiri bensin motor dan makannya, di saat sebagian dari mereka uang THR-nya tidak dibayar penuh oleh pengusaha," tegasnya.

Baca Juga: Bagi Tips Mudik, Tokoh Muhammadiyah Sarankan Ngaku TKA China

Said Iqbal heran melihat pejabat negeri lah yang kerap membantah TKA China tersebut adalah para pejabat Republik Indonesia, bukan perusahaan pengguna TKA tersebut.

Selain itu juga tidak pernah dijelaskan apa saja nama perusahaan yang menjadi tujuan para TKA tersebut bekerja. Oleh karena itu, KSPI dan buruh Indonesia menuntut setop mendatangkan TKA China dan negara lainnya ke Indonesia, terutama di masa pandemi dengan alasan apapun.

"Janganlah hukum tajam ke buruh Indonesia tetapi tumpul ke TKA China. Batalkan omnibus law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Khususnya pasal tentang TKA dikembalikan bunyinya menjadi, 'Setiap TKA yang datang ke Indonesia wajib mendapatkan izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja'," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI