Kasus Tes Swab Rizieq, Ketum PA 212 hingga 2 Habib Bogor Dibawa ke Sidang

Selasa, 11 Mei 2021 | 11:00 WIB
Kasus Tes Swab Rizieq, Ketum PA 212 hingga 2 Habib Bogor Dibawa ke Sidang
Penampakan para saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus swab Rizieq di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab Cs terkait dengan perkara swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (11/5/2021). Lima orang saksi dihadirkan kubu Rizieq dalam sidang.

Berdasarkan pantauan Suara.com terlihat adanya lima orang saksi yang dihadirkan dalam ruang sidang. Mereka terdiri dari 4 orang saksi fakta dan 1 orang saksi ahli.

Kelima orang tersebut menyatakan kesediaannya memberikan keterangan atau bersaksi dalam persidangan. Mereka kemudian diambil sumpahnya.

Adapun lima orang saksi tersebut yakni Ketua PA 212, Slamet Maarif; petugas rekam medis RS UMMI, Feni Mayasafa; dua ulama atau habaib Kota Bogor yakni Habib Mahdi dan Habib Abdullah; dan Sosiolog Musni Umar.

Baca Juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Rizieq Shihab Ditunda Setelah Lebaran

"Dari lima orang saksi mana yang mau diperdengarkan terlebih dahulu, saksi fakta atau ahli?" tanya ketua majelis hakim Khadwanto dalam persidangan.

"Saksi fakta dulu yang mulia," jawab kuasa hukum Rizieq Cs.

Empat orang saksi fakta pun diperdengarkan terlebih dulu keterangannya dalam ruang sidang. Satu orang saksi ahli diperkenankan menunggu.

Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ditanya Rizieq Soal Pembubaran Ormas, Refly Harun Singgung Pembubaran PKI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI