Suara.com - Setelah melihat tren kasus Covid-19 di Indonesia di bawah 5 ribu orang per hari selama seminggu berturut-turut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana segera membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, khususnya ke Taiwan.
“Pemerintah sangat serius dan terus bekerja keras menurunkan angka penularan Covid-19. Alhamdulillah, pada 9 Mei, jumlahnya terus menurun menjadi 3.922 kasus. Jika angka ini dapat terus kita tekan, maka penempatan PMI ke Taiwan dapat segera dibuka kembali,” kata Menaker, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (11/5/2021).
Ia menambahkan, pihaknya telah menerima surat dari Ministry of Labour (MoL) Taiwan tentang rencana pembukaan penempatan PMI ke Taiwan. Salah satu syarat penempatan Kembali ke Taiwan adalah angka pertambahan kasus Covid-19 di Indonesia di bawah angka 5 ribu orang per hari selama seminggu berturut-turut.
Ketentuan pembukaan penempatan PMI ke Taiwan tersebut berdasarkan pada pertemuan MoL Taiwan dengan CECC (Central Epidemic Command Center).
Baca Juga: Kemnaker Jalin Kerja Sama dengan LKKNU untuk Perkuat Program Desmigratif
Selain angka penambahan kasus, untuk dapat menempatkan kembali PMI ke Taiwan, pemerintah Indonesia juga telah melakukan langkah-langkah pembaharuan SOP Penempatan PMI pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru ke Taiwan. SOP ini memuat, diantaranya penerapan protokol kesehatan secara ketat, sebelum calon PMI (CPMI) berangkat ke luar negeri.
“Apabila kondisi yang dipersyaratkan Taiwan telah terpenuhi, maka Kemnaker akan segera menginformasikan kepada otoritas Taiwan, sebagai dasar untuk membuka kembali penempatan PMI ke Taiwan,” terang Ida.
Untuk mempersiapkan rencana pembukaan penempatan ini, Menaker telah meminta pihak-pihak terkait, seperti jajaran Kemnaker, P3MI, dan asosiasi P3MI untuk mempersiapkan diri sesuai dengan SOP. Ia pun menegaskan akan menindak tegas siapapun yang tidak menjalankan SOP dengan baik.
“Saya akan menindak tegas P3MI, apabila tidak menjalankan penempatan sebagaimana diatur dalam SOP tersebut, termasuk BLKLN yang tidak disiplin dan tidak mentaati SOP pada saat melatih para pencari kerja yang akan bekerja ke luar negeri,” katanya.
Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Kemnaker Terima 1.860 Laporan Terkait THR