Satgas Covid-19 Minta Pemda Karantina Pemudik yang Lolos Penyekatan

Selasa, 11 Mei 2021 | 08:01 WIB
Satgas Covid-19 Minta Pemda Karantina Pemudik yang Lolos Penyekatan
Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Covid-19, Dr. Dewi Nur Aisyah. (webinar BNPB)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah untuk memperkuat upaya pelacakan atau tracing dan karantina Covid-19 sebab banyak masih banyak masyarakat yang nekat mudik dan berhasil menembus titik penyekatan.

Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Covid-19, Dewi Nur Aisyah mengatakan pemda harus mengaktifkan seluruh posko pengawasan masyarakat tingkat terkecil yang diamanatkan dalam kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

"Karantina yang akan lebih dikuatkan, di situ kita harapkan fungsi dari PPKM Mikro itu dapat berjalan, sehingga ketika ada pemudik yang datang atau berhasil lolos ini dapat dilakukan karantina minimal 5 hari untuk meneka yang mudik," kata Dewi dalam briefing media, Senin (10/5/2021).

Dia juga menegaskan bahwa keputusan dilarang mudik apapun bentuknya adalah kebijakan politik presiden yang berlaku secara nasional.

Baca Juga: Lockdown Klaster Tarawih, Satgas COVID-19 Banyuwangi Tutup Tempat Ibadah

"Sehingga tidak ada kepala daerah yang punya pendapat berbeda, ini harus narasi tunggal keputusan kita bersama, lurah, kepala desa, RT-RW ini harus punya kesadaran untuk mengkarantina pemudik," tegasnya.

Dewi menambahkan, penanganan Covid-19 ini bukan hanya tugas pemerintah melainkan juga butuh kerja sama oleh masyarakat dengan mematuhi setiap kebijakan yang dibuat mulai dari protokol kesehatan hingga dilarang mudik.

"usaha ini tetap harus kita lakukan, kita sudah membuat strategi kebijakan, ini memang butuh gotong royong, ini bukan hanya tugas saya, tugas anda, tapi kita sama-sama saling menjaga," tutup Dewi.

Diketahui, perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.

Mereka yang bisa mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.

Baca Juga: Vaksinasi Massal di Grand City Surabaya Dievaluasi Satgas Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI