Suara.com - Komando Daerah Militer Jaya mengecam tindakan debt collector yang merampas mobil yang dikemudikan anggota Bintara Pembina Desa Sersan Dua Nurhadi ketika mengantar orang sakit. Debt collector tersebut sekarang sudah diamankan polisi.
“Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya, tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak penagih utang yang secara arogan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan Serda Nurhadi sebagai Babinsa, yang akan menolong warga sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di Rumah Sakit,” ujar Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS dalam pernyataan tertulis di Jakarta.
Herwin menegaskan tindakan mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat dengan hukum.
Dia menjelaskan Serda Nurhadi yang mengemudikan mobil jenis Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK Warna Putih merupakan Babinsa Ramil Semper Timur II/05 Komando Distrik Militer 0502/ Jakarta Utara.
Baca Juga: Debt Collector Penghadang Serda Nurhadi Eks Sekuriti Korban PHK
Namun, Serda Nurhadi bukan pemilik kendaraan tersebut, melainkan hanya ingin menolong seorang warga Tanjung Priok berobat.
Kejadiannya, pada Kamis (6/5) sekitar pukul 14.00 Wib, Serda Nurhadi yang berada di kantor Kelurahan Semper Timur mendapat laporan dari anggota PPSU yang melihat ada kendaraan yang dikerubuti oleh kurang lebih 10 orang, sehingga menyebabkan kemacetan.
Kemudian di dalam mobil tersebut, terdapat anak kecil dan seorang yang sakit, juga terdapat paman dan bibi pemilik mobil, sehingga Serda Nurhadi berinisiatif mengambil alih kemudi mobil untuk mengantarkan mereka ke Rumah Sakit melalui jalan Tol Koja Barat.
Namun dalam perjalanan, mobil tetap dikerubuti kelompok penagih utang tersebut. Sehingga Serda Nurhadi beralih membawa mobil tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara karena melihat kondisi kurang bagus tersebut.
“Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil membantu warga yang sedang sakit untuk di bawa ke RS, dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah,” kata Kapendam Jaya.
Baca Juga: 11 Debt Collector Pengadang Serda Nurhadi Ilegal, Polisi: Ini Preman Semua
Permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Metro Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut.
Sudah ditangkap
Tim gabungan Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya telah mengamankan debt collector yang menghadang Serda Nurhadi. Total debt collector yang diamankan berjumlah 11 orang.
Sebelas debt collector tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan sebelas tersangka dijerat dengan Pasal 335 Ayat 1 dan atau 365 Ayat 1 Juncto Pasal 53 KUHP.
"Ancamannya sembilan tahun penjara dan saat ini masih proses penyidikan di Polres Jakarta Utara," kata Nasriadi.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan debt collector harus mematuhi aturan.
"Debt Collector jelas sudah ada aturan ketatnya, harus dipatuhi. Jadi kalau ada yang melanggar, publik langsung saja laporkan ke polisi," kata Sahroni.
Sahroni meminta polisi dan Otoritas Jasa Keuangan untuk menindak tegas perbankan dan perusahaan jasa keuangan yang semena-mena menggunakan debt collector.