Terbitkan Aturan Salat Idul Fitri, Anies: Jangan di Masjid yang Jauh

Senin, 10 Mei 2021 | 19:02 WIB
Terbitkan Aturan Salat Idul Fitri, Anies: Jangan di Masjid yang Jauh
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Kamis (6/4/2021). (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan untuk salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19. Regulasi ini secara umum mengatur agar ibadah tahunan tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Anies menganjurkan agar pelaksanaan salat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing. Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona ke berbagai tempat.

"Kemudian terkait dengan kegiatan idulfitri, salat Idul Fitri dianjurkan di rumah masing-masing," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/5/2021).

Jika memang ingin melakukan salat ied di masjid atau tempat lain, maka Anies meminta agar dilakukan di lingkungan tempat tinggalnya saja. Lokasi salat tidak boleh berjauhan dari rumah masing-masing.

Baca Juga: Instruksi Buat Seleksi Eselon II Diacuhkan Anak Buah, Anies Murka!

"Jangan pergi jauh, sekedar untuk melaksanakna salat Id supaya lokasi-lokasi kegiatan salat adalah lokasi yang dikunjungi orang setempat," tuturnya.

Ia memperbolehkan salat ied di wilayah sekitar agar jamaah yang hadir hanya mereka yang tinggal di satu wilayah. Dengan demikian tidak ada orang dari jauh yang datang.

"Ini untuk menghindari penularan lintas wilayah dan semua dianjurkan ada di lokasi yang sama baik itu di lapangan atau yang dilakukan di masjid. Bila dilakukan di masjid setempat, maka kapasitasnya 50 persen," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI