Tahu Bansos Disunat Rp10 Ribu per Paket, Dirjen Pepen: Itu Inisiatif Mereka

Senin, 10 Mei 2021 | 17:56 WIB
Tahu Bansos Disunat Rp10 Ribu per Paket, Dirjen Pepen: Itu Inisiatif Mereka
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin saat bersaksi di sidang kasus bansos Corona dengan terdakwa eks Kemensos Juliari P Batubara di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saya tidak ingat persis kapan disampaikan tapi beliau (Adi Wahyono) mengatakan ke saya ada perintah pemotongan, tapi saya sampaikan ke KPA untuk menolak sesuai kewenangan KPA," ungkap Pepen.

Dalam dakwaan disebutkan Juliari Batubara memerintahkan Adi Wahyono untuk mengumpulkan "fee" sebesar Rp10 ribu per paket dari perusahaan penyedia sembako guna kepentingan Juliari. Adi selanjutnya berkoordinasi dengan tim teknis Mensos bernama Kukuh Ary Wibowo dalam pelaksanaan pengadaan bansos.

Ada 12 tahap penyaluran bansos sembako sepanjang April-November 2020 dengan nilai anggaran Rp6,84 triliun dengan total 22,8 juta paket sembako. Nilai per paket bansos sembako adalah Rp300 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI