Jakarta Keras! Pasutri di Kampung Ambon Kompak jadi Bandar Narkoba

Senin, 10 Mei 2021 | 17:41 WIB
Jakarta Keras! Pasutri di Kampung Ambon Kompak jadi Bandar Narkoba
Polres Jakarta Barat saat merilis kasus penggerebekan markas narkoba di Kampung Ambon. (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah menetapkan  tujuh orang sebagai tersangka terkait penggerebakan markas bandar narkoba di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat. Dua dari tujuh tersangka itu adalah pasangan suami istri (Pasutri).

Dalam peredaran narkoba di Kampung Ambon, FPR (27) dan istrinya, GNS (25) berperan sebagai bandar. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengakatakan, hanya 7 orang ditetapkan tersangka terkait penangkapan dari 49 orang di Kampung Ambon pada Sabtu (8/5/2021) lalu. 

"Tujuh  tersangka kami amankan didalam hasil penggerebekan operasi terpadu,  dari 49 kami amankan awalnya 47 laki-laki  dan 2 orang perempuan," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (10/5/2021). 

Sementara lima tersangka lainnya berperan sebagai pengedar narkoba. Mereka adalah SK alias Emo (45), IK alias Isak (42), HER (51), RGP alias Eki (49), dan GPL (18). 

Kemudian sisanya, satu orang buron atas nama Zemba yang merupakan salah satu bandar besar di Kampung Ambon. Sementara 20 orang menjalani rehabilitasi karena positif memakai narkoba, lalu 10 orang menjalani binaan di Reskrim karena kepemilikan senjata api, serta 12 orang lainnya dipulangkan karena negatif narkoba. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat merilis kasus narkoba Kampung Ambon. (Suara.com/Yaumal)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat merilis kasus narkoba Kampung Ambon. (Suara.com/Yaumal)

Sita Sajam hingga Senpi

Selain menetapkan tersangka, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni beberapa gram narkoba berbagai jenis seperti ganja 130,17 gram, sabu 16,74 gram, tembakau sintetis 6,77 gram, dan ekstasi 1 butir. 

Terdapat juga barang buktinya  lainnya seperti 115 bong (alat hisap sabu) 16 timbangan elektrik, dan 1 alat hisap yang didalamnya terdapat sabu sisa pakai. 

Baca Juga: Nekat Balapan Liar Jelang Sahur, 40 Pemuda di Jakbar Diciduk Polisi

Ada juga beberapa  senjata api yang terdiri dari 2 pucuk senjata api rakitan, 3 pucuk air soft gun, 4 pucuk senapan api angin, beserta 15 butir peluru gotri. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI