Suara.com - Mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa atau BPPBJ DKI Jakarta, Blessmiyanda tak diketahui publik setelah dipecat oleh Gubernur Anies Baswedan karena kasus pelecehan seksual. Kini ia bekerja menjadi staf biasa.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan, Blessmiyanda kini tak lagi bekerja di BPPBJ. Kini ia hanya menjabat sebagai staf di Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian atau DKPKP DKI Jakarta.
"Dia di DKPKP," ujar Maria kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/5/2021).
Maria menyebut pihaknya telah menjalankan rekomendasi untuk memberikan sanksi kepada Blessmiyanda. Kini pria itu tak bisa lagi menjadi pejabat tinggi.
Baca Juga: Jalan Cerita Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual, Kini Berakhir di Tahan
"Pelaksana, pelaksana itu staf jadi tidak menjabat karena dibebaskan dari jabatannya," jelasnya.
Blessmiyanda pun masih mengklaim tidak melakukan pelecehan kepada bawahannya meski telah disanksi Inspektorat. Mengenai hal ini, Maria tak mempermasalahkannya.
"Enggak apa-apa. Ngelak boleh-boleh saja. Tapi, jadi sebenarnya sudah jelas bahwa yang bersangkutan kena hukuman dinas berat, dibebaskan dari jabatan," pungkasnya.