Suara.com - Pemerintah dinilai tidak akan bisa sepenuhnya menghentikan mudik meski sudah melakukan berbagai cara untuk melarang warga mudik lebaran di tengah pandemi Covid-19 tahun ini.
Sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet mengatakan, dalam ranah sosiologi tidak ada hal yang salah atau benar antara pemerintah yang melarang dan masyarakat yang nekat mudik saat pandemi.
"Mudik itu bisa dilarang, tapi tidak bisa dihentikan. Apakah salah atau benar? saya pikir karena ini peristiwa sosial budaya, kita tidak bisa menggunakan satu ukuran yang hitam putih. Kita lihat ini sebagai etika atau kebudayaan," kata Robertus dalam diskusi virtual di SuaraLive!, Senin (10/5/2021).
Robet menjelaskan, mudik adalah tradisi yang terbentuk secara struktural selama bertahun-tahun akibat ketimpangan desa dan kota. Sehingga mudik bukan hanya pulang biasa, melainkan ada tanggung jawab moral dan kebudayaan yang sudah mengakar di masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Penyekatan Mudik Jebol, Epidemiolog Usul PSBB Jawa-Bali Usai Lebaran
"Mudik itu bukan lagi semata-mata perpindahan fisik orang, tapi dia sekaligus tindakan etik dan kultural, itu sulit dihentikan, ada tarikan moral dan kultural dari orang yang merasa sebagian dirinya yang sejati ada di tempat asalnya," jelasnya.
Dia menyebut tradisi yang sudah terbentuk puluhan tahun ini harus dihadapkan dengan pembatasan gerak dengan alasan medis yang tak semua masyarakat bisa menerimanya secara langsung meski sudah berlangsung selama dua tahun.
"Disitulah kita melihat pertarungan antara rasionalitas pandemi dengan kebudayaan, tidak bisa kita katakan mana kalah mana menang, tapi residu yang merembes itu tetap banyak, situasinya seperti itu sekarang," tutur Robet.
Diketahui, perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.
Mereka yang bisa mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.
Baca Juga: Pos Penyekatan Dijebol Pemudik, Polda Metro Jaya Tambah Personel dan Pos