Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri menyebut 11 debt collector pengadang Serda Nurhadi di Jakarta Utara ilegal.
Bahkan Yusri menyatakan, penagih utang pengadang Serda Nurhadi merupakan preman yang tidak dibekali Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan alias SPPP.
"Ini preman-preman semuanya, tidak sah. Ini mereka ilegal semuanya, tidak punya kekuatan hukum," kata Yusri saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (10/5/2021).
Yusri menuturkan, 11 debt collector ilegal itu direkrut PT ACKJ. Perusahaan tersebut awalnya mendapat mandat atau surat kuasa dari PT Clipan Finance untuk melakukan penarikan mobil terhadap debitur yang menunggak.
Baca Juga: Debt Collector Penghadang Serda Nurhadi Terancam 9 Tahun Penjara
Hanya saja, kata Yusri, PT ACKJ merekrut preman-preman untuk melakukan pekerjaan tersebut.
Padahal, semestinya mereka merekrut orang-orang yang miliki SPPP.
"Walaupun surat kuasa ada tapi tidak memiliki klasifikasi, keahlian, tidak memiliki dasar-dasar, SPPP-nya tidak ada sama sekali. Jadi itu tidak boleh. Itu ilegal," jelasnya.
Ditangkap Tim Gabungan Kodam dan Polda
Tim Gabungan Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya sebelumnya mengamankan debt collector yang sempat menghadang Serda Nurhadi. Total debt collector yang diamankan berjumlah 11 orang.
Baca Juga: Babinsa jadi Sasaran Amuk Debt Collector, Pak RT Ungkap Sosok Pemilik Mobil
Aksi premanisme oknum debt collector terhadap Serda Nurhadi terjadi pada Kamis (6/5) siang. Mulanya, Serda Nurhadi yang merupakan Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502 mendapat laporan dari Satpol PP adanya mobil milik warga yang hendak menuju ke rumah sakit diadang 10 debt collector hingga menimbulkan kemacetan.
"Sehingga anggota Babinsa tersebut berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih supir mobil untuk mengantar ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat. Namun dikerubuti oleh beberapa orang debt collector, karena kondisi kurang bagus maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa orang debt collector," tutur Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS kepada wartawan, Minggu (9/5) kemarin.
Herwin menyebut kendaraan Honda Mobilio dengan nomor polisi B 2638 BZK itu merupakan milik warga Tanjung Priok bernama Naras. Serda Nurhadi, kata Herwin, tidak mengetahui terkait permasalahan angsuran mobil tersebut.
"Serda Nurhadi sebagai Babinsa hanya terpanggil untuk membantu warga yang sedang sakit untuk di bawa ke RS dan tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah," katanya.
Dalam perkara ini, 11 debt collector ilegal itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan sebelas tersangka itu masing-masing Hendry Leatomu (27), Yosep Meka (23), Jhon Adri (29), Hanoch Hamnes (26), Piter (29), Gerio (38), Gerry (27), Joefare (21), Alfian (27), Donny (26), dan Hervy (25). Mereka dijerat dengan Pasal 335 Ayat 1 dan atau 365 Ayat 1 Juncto Pasal 53 KUHP.
"Ancamannya sembilan tahun penjara dan saat ini masih proses penyidikan di Polres Jakarta Utara," kata Nasriadi saat jumpa pers di Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (9/5/2021).