Suara.com - Eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab mengaku tak mengetahui adanya aturan isolasi selama 14 hari setibanya di Indonesia usai pulang dari Arab Saudi November 2020 lalu.
Ia mengaku jika tahu adanya aturan tersebut maka acara Maulid dan pernikahan putrinya di Petamburan akan dibatalkan.
Hal itu disampaikan Rizieq dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa terkait kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).
Awalnya jaksa penuntut umum atau JPU bertanya kepada Rizieq terkait ada tidaknya pengurus FPI yang mengingatkan soal adanya aturan isolasi selama 14 hari.
Baca Juga: Curhat di Sidang, Rizieq Ngaku Namanya Hilang di Pesawat Gegara Hacker
"Apakah tidak ada yang memberitahukan dari pengurus FPI di Jakarta terkait kedatangan terdakwa dari luar negeri untuk ada ketentuan isolasi mandiri 14 hari sebelum terdakwa melakukan perjalanan ke Indonesia, tidak ada yang memberitahukan sama sekali?" tanya jaksa dalam persidangan.
Rizieq kemudian memberikan jawaban. Ia mengaku selama ini tidak ada yang memberitahunya soal aturan 14 hari isolasi mandiri usai pulang dari luar negeri.
"Tidak ada, justru yang saya dapat seperti tadi. Saya sempat tanya ke salah seorang pengurus, ini kalau pulang bagaimana, perlu dikarantina enggak nih, nanti di Wisma Atlet? Jawabannya itu tadi, kalau ada bebas covid dari Saudi, Habib bisa pulang. Tapi kalau enggak punya surat Habib dikarantina," kata Rizieq.
Kemudian Rizieq mengaku sempat juga berupaya mengikuti tes covid ketika akan pulang ke Indonesia. Hal itu dengan menjalani tes PCR bersama dengan istrinya. Hasilnya pun dinyatakan negatif, sehingga Rizieq berpikir tak perlu lagi menjalani isolasi.
"Makanya kami pulang. Yang saya tahu ini nggak perlu karantina lagi. Jadi bukan dengan sengaja saya untuk lari dari isolasi. Saya memang enggak tahu, kalau tahu saya isolasi," tuturnya.
Baca Juga: Pria 21 Tahun Meninggal Dunia Usai Divaksin AstraZeneca, Ini Kata Kemenkes
Lebih lanjut, Rizieq menyampaikan, jika aturan soal isolasi mandiri selama 14 hari itu sudah diketahuinya sejak awal, maka acara di Petamburan tidak akan dilaksanakannya.
"Kalau saya tahu ada kewajiban seperti itu Maulid saya batalkan. Kalau memang saya tahu, 'Oh ini 14 hari nggak boleh', saya batalkan Maulid, saya batalkan pernikahan, tunggu sampai 14 hari. Tapi karena saya sama sekali tidak tahu yang saya tahu ada prokes-prokes yang harus dijaga," ujarnya.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.