Penyekatan Mudik Jebol, Epidemiolog Usul PSBB Jawa-Bali Usai Lebaran

Senin, 10 Mei 2021 | 14:58 WIB
Penyekatan Mudik Jebol, Epidemiolog Usul PSBB Jawa-Bali Usai Lebaran
Viral pemudik bobol pos penyekatan mudik perbatasan Bekasi-Karawang.[Instagram/net2netnews]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Media sosial beberapa hari ini diramaikan dengan berbagai video banyaknya titik penyekatan yang jebol oleh warga yang nekat mudik hingga anggota DPRD yang lolos tanpa surat bebas Covid-19.

Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman menilai situasi ini tidak bisa dihindari sebab warga sudah melihat penanganan pandemi yang tidak konsisten oleh pemerintah.

"Yang terjadi saat ini mau tidak mau diakui bahwa pemerintah tidak konsisten. Ada pengetatan tapi di sisi lain ada pelonggaran, ada kebijakan mengetatkan tidak boleh mudik, tapi ada pelonggaran bagi masuknya arus WNA, dan pelonggaran di aspek lain," kata Dicky saat dihubungi Suara.com, Senin (10/5/2021).

Dicky menyebut warga selama ini sudah berkorban mengurangi mobilitas pada awal pandemi, namun situasi tidak membaik, solusi pun tidak didapatkan dari pemerintah, sehingga warga sudah tak peduli dengan pandemi.

Baca Juga: Titik Penyekatan Mudik Jebol, Epidemiolog: Harus PSBB, Kalau Bisa Jawa-Bali

"Dia sudah tidak peduli dengan virus lagi, wong dia memikirkan keinginannya yang sudah lama dan masalah keterbatasannya yang selama ini belum mendapat solusi yang efektif," ucapnya.

Meski begitu, Dicky mengusulkan pemerintah untuk mempersiapkan opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, agar penanganan potensi lonjakan kasus pasca lebaran bisa terkendali.

"Sudah tidak bisa PPKM Mikro, harus PSBB, kalau bisa Jawa-Bali ya bagus, ini harus betul-betul dikaji pemerintah, potensi dampak perburukan itu jauh lebih besar daripada kita tidak melakukan asesmen yang cepat dan tepat," tutup Dicky.

Diketahui, perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.

Mereka yang bisa mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.

Baca Juga: Pos Penyekatan Dijebol Pemudik, Polda Metro Jaya Tambah Personel dan Pos

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI