Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Dapat Kendala
Sebelumnya memang Rizieq sempat mengungkapkan banyak klaim setelah berhasil pulang dari Arab Saudi ke Indonesia, Selasa (10/11/2020). Klaim yang dimaksud seperti awal kepulangannya sempat terkendala karena pemerintah Arab Saudi mendapat laporan terkait sepak terjangnya di Indonesia.
Habib Rizieq mengklaim, awalnya, kepulangan dirinya mengalami sedikit kendala, namun justru membuat Pemerintah Arab Saudi meminta maaf kepadanya.
Mulanya, Habib Rizieq mendapat tuduhan bahwa dirinya adalah buronan yang sedang dicari oleh pemerintah Indonesia. Pemerintah Arab Saudi pun menanyakan hal itu kepadanya.
"Jadi katanya saya ini buronan, melarikan diri, ada persoalan hukum yang saya hadapi, saya katanya red notice. Kemudian ada lagi yang mengatakan kalau saya ini orang politik yang selalu bikin keributan di mana-mana, nanti bahaya untuk keamanan Saudi," kata Habib Rizieq dilansir YouTube Front TV, Selasa (10/11/2020).
Habib Rizieq juga mengaku dituduh sebagai buronan badan intelijen, namun tuduhan itu ia sanggah dengan menunjukkan bukti dokumen perjanjiannya dengan BIN.