Diciduk! Pria Jenggotan yang Serukan Terobos Penyekatan Mudik Kena UU ITE

Senin, 10 Mei 2021 | 13:18 WIB
Diciduk! Pria Jenggotan yang Serukan Terobos Penyekatan Mudik Kena UU ITE
Pria yang Ajak Warga Terobos Penyekatan Mudik Ditangkap. [ANTARA/BId Humas Polda Aceh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri menangkap pria berinisial W atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi provokatif lewat video yang mengajak masyarakat untuk mudik di tengah kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi Senin, membenarkan penangkapan tersebut.

"Yang bersangkutan sudah ditangkap," kata Ramadhan.

Menurut Ramadhan, pria berinisial W tersebut memenuhi unsur melakukan tindak pidana melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Tabrak Polisi di Penyekatan Prambanan, Pengendara Mobil Masih Dibawah Umur

Dalam UU ITE Pasal 28 ayat 2 disebutkan, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 UU ITE," kata Ramadhan.

Dalam video unggahannya tersebut, pria yang diketahui berasal dari Aceh tersebut menyerukan masyarakat untuk mudik, meramaikan tempat-tempat penyekatan dan menerobos petugas.

Pria tersebut juga menuding pemerintah yang telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik sebagai rezim zalim yang dikuasai komunis.

Video tersebut terdeteksi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melalui 'Virtual Police'. Dan berdasarkan keterangan ahli, video tersebut melanggar hukum.

Baca Juga: Polri Mulai Persiapkan Sidang Etik Brigjen Pol Prasetijo

Sementara itu beberapa kejadian penerobosan posko penyekatan mudik dilakukan sejumlah masyarakat pemudik motor di wilayah Pantura, Karawang, Jawa Barat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI