Suara.com - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memastikan Serda Nurhadi tidak miliki hubungan keluarga dengan pemilik mobil Honda Mobilio B 2638 BZK yang diadang oleh debt collector di Koja, Jakarta Utara. Serda Nurhadi, dalam peristiwa itu murni semata-mata menolong warga yang hendak ke rumah sakit.
Hal itu diungkapkan Dudung berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Pomdam Jaya terhadap Serda Nurhadi. Pemeriksaan itu dilakukan tak lama setelah peristiwa pengadangan debt collector terhadap anggota TNI viral di media sosial.
"Setelah kami cek ternyata tidak ada kaitannya sama sekali, karena Serda Nurhadi betul-betul hanya ingin membantu untuk tidak terjadi kemacetan, yang kedua untuk membantu agar masyarakat tidak kesulitan," kata Dudung saat jumpa pers di Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).
Dudung menyebutkan apa yang dilakukan Serda Nurhadi merupakan salah satu dari delapan kewajiban anggota TNI. Dimana dia menyebutkan poin kedelapan wajib TNI berbunyi; Menjadi contoh dan melopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.
Baca Juga: Debt Collector Yang Keroyok Prajurit TNI Serda Nurhadi Kena Karma
"Saya bilang kalau ada masyarakat yang kesulitan kamu harus hadir di tengah-tengah mereka. Jangan takut kepada siapapun kalau kebenaran, kejujuran kau tegakkan, jangan takut pada siapapun. Pedomani delapan wajib TN ini saya tekankan," katanya.
Berantas Debt Collector
Dalam kesempatan itu, Dudung mengingatkan perusahaan leasing untuk tidak lagi menggunakan jasa debt collector. Dia menegaskan TNI bersama Polri akan memberantas segala bentuk praktik premanisme yang meresahkan warga Jabodetabek.
"Saya sudah koordinasi dengan Kapolda, bahwa perilaku-perilaku debt collector ini akan kita hentikan," kata dia.
Di sisi lain, Dudung meminta masyarakat untuk melapor ke aparat TNI-Polri setempat apabila mengetahui adanya praktik premanisme. Masyarakat, kata Dudung, tak perlu takut terhadap aksi premanisme.
Baca Juga: Sembilan Debt Collector Penghadangan Serda Nurhadi Ditangkap
"Saya dengan Polda Metro Jaya dengan tegas akan berdiri paling depan membantu rakyat, membantu masyarakat yang ada di DKI," ujarnya.
Penangkapan
Tim Gabungan Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya sebelumnya mengamankan debt collector yang sempat mengadang Serda Nurhadi saat tengah mengantar warga ke rumah sakit di Tol Koja Barat, Jakarta Utara. Total debt collector yang ditangkap berjumlah 11 orang.
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan sebelas debt collector tersebut diamankan siang kemarin. Kekinian mereka tengah diperiksa di Polres Metro Jakarta Utara.
"Pukul 14.00 WIB telah berhasil mengamankan," kata Herwin kepada wartawan, Minggu (9/5/2021).
Kronologis
Aksi arogansi oknum debt collector terhadap Serda Nurhadi terjadi pada Kamis (6/5) siang. Mulanya, Serda Nurhadi yang merupakan Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502 mendapat laporan dari Satpol PP adanya mobil milik warga yang hendak menuju ke rumah sakit dihadang oleh sepuluh debt collector hingga menimbulkan kemacetan.
"Sehingga anggota Babinsa tersebut berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih supir mobil untuk mengantar ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat. Namun dikerubuti oleh beberapa orang debt collector, karena kondisi kurang bagus maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa orang debt collector," tutur Herwin.
Herwin menyebut kendaraan Honda Mobilio dengan nomor polisi B 2638 BZK itu merupakan milik warga Tanjung Priok bernama Nara. Serda Nurhadi, kata Herwin, tidak mengetahui terkait permasalahan angsuran mobil tersebut.
"Serda Nurhadi sebagai Babinsa hanya terpanggil untuk membantu warga yang sedang sakit untuk di bawa ke RS dan tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah," pungkasnya.