Jadi Saksi di Sidang Kerumunan Rizieq, Begini Kesaksian Refly Harun

Senin, 10 Mei 2021 | 12:30 WIB
Jadi Saksi di Sidang Kerumunan Rizieq, Begini Kesaksian Refly Harun
Refly Harun jadi saksi di sidang Habib Rizieq Shihab, Senin (10/5/2021). (Foto: bidik layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun menyampaikan pemberian sanksi administratif dan sebagainya sudah lebih dari cukup untuk para pelanggar protokol kesehatan ketimbang dikenakan sanksi pidana.

Hal itu disampaikan Refly ketika dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).

Awalnya Habib Rizieq sebagai terdakwa bertanya kepada Refly mengenai soal pemidanaan seorang dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan padahal sudah dikenakan sanksi denda administratif.

Refly pun kemudian memberikan jawabannya. Ia menjelaskan, pertama dalam pelanggaran pidana ada dua prinsip hukum yakni mala in se dan mala prohibita.

Baca Juga: Rizieq Kembali Bersidang, Refly Harun Dihadirkan Sebagai Saksi Ahli

Ia mengatakan, pelanggaran pidana yang masuk prinsip mala in se tersebut saja masih bisa diselesaikan perkaranya di luar hukum.

"Tapi kalau sanksi misalnya sanksi non pidana bisa diterapkan dan yang menerima sanksi tersebut juga patuh misalnya. Ya maka kita bicara untuk apalagi kita sanksi pidana untuk kasus itu," ujar Refly dalam persidangan.

Refly menyampaikan, hukum bukan dipakai untuk balas dendam. Menurutnya, hukum harus merestorasi atau biasa disebut dengan restoratif justice.

"Misalnya dalam soal prokes kalau semua pelanggaran prokes yang mala in prohibita itu dekati dalam hukum pidana semua. Maka berdasarkan asas equality before the law dan asas diskriminatif semuanya harus diproses demi menegakan dua prinsip tersebut," tuturnya.

"Kan tidak mungkin bukan itu tujuan dari hukum, tujuan dari hukum itu tertib sosial. Kalau manusianya sudah tertib sudah patuh misalnya, untuk apalagi dihukum," lanjutnya.

Baca Juga: Jokowi Sebut Bipang Ambawang Dikritik, Refly Harun: Luar Biasa Kebangetan

Refly mengatakan, dalam pemberatan hukum pidana maka harus dibuktikan setidaknya dua alasan yang menimbulkan kedaruratan kesehatan. Namun, menurut Refly hal itu sulit dibuktikan.

"Nah kalau dari sana saja susah kita harus membuktikannya maka membawa ini ke ranah pidana tidak lebih tidak penting lagi," ujar dia.

Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI