Fantastis! Kekayaan Bupati Nganjuk yang Ditangkap KPK Tembus Rp116 Miliar

Senin, 10 Mei 2021 | 12:19 WIB
Fantastis! Kekayaan Bupati Nganjuk yang Ditangkap KPK Tembus Rp116 Miliar
Tangkapan layar video Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat saat menyatakan sebagai kader PDIP. (Youtube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) memiliki total kekayaan Rp116.897.534.669.

Diketahui, Novi terjaring OTT yang digelar KPK bersama dengan Bareskrim Polri pada Senin dini hari diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi lelang jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, Novi terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 27 April 2020 untuk tahun pelaporan 2019 dengan jabatan sebagai Bupati Nganjuk.

Harta Novi terdiri dari 32 bidang tanah senilai Rp58.692.120.000 yang tersebar di Nganjuk, Kediri, Jombang, Karawang, Kota Malang, Mojokerto, Kota Tangerang, Kota Jakarta Selatan, Kota Surabaya, dan Kotawaringin Timur.

Baca Juga: Ogah Dikaitkan OTT KPK, PKB Sebar Video Bupati Nganjuk Ngaku Kader PDIP

Novi juga tercatat memiliki kekayaan berupa tiga unit mobil senilai Rp764 juta terdiri dari Toyota Harier, Suzuki Katana, dan Toyota Hiace.

Selanjutnya, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp1.210.000.000, surat berharga Rp32.201.677.364 serta kas dan setara kas Rp26.479.737.305.

Total harta yang dimiliki Novi sebenarnya senilai Rp119.347.534.669, namun ia juga tercatat memiliki utang Rp2,45 miliar, Dengan demikian total hartanya adalah Rp116.897.534.669.

LHKPN yang disampaikan Novi tersebut diumumkan dengan catatan lengkap berdasarkan hasil verifikasi pada 12 Mei 2020.

Pasca OTT, Bupati Nganjuk diperiksa bersama pihak-pihak lainnya yang turut ditangkap.

Baca Juga: Pegawai KPK yang Pimpin OTT Bupati Nganjuk Dikabarkan Tak Lolos TWK

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI