Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan eks pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan Petamburan, Senin (10/5/2021). Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Rizieq selaku terdakwa.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, tampak Refly Harun hadir dalam ruang sidang lanjutan Rizieq dengan menggunakan kemeja dengan peci berwarna hitam di kepala.
Dalam sidang kali ini, Rizieq juga tak hanya menghadirkan Refly sebagai saksi ahli. Ia juga menghadirkan dosen Hukum Kesehatan Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta M Nasser sebagai saksi ahli.
"Meski sudah dikenal di media saya tetap sebutkan CV-nya ya," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan.
Baca Juga: Jokowi Sebut Bipang Ambawang Dikritik, Refly Harun: Luar Biasa Kebangetan
Keduanya pun mengaku bersedia memberikan keterangannya sebagai saksi ahli. Mereka kemudian diambil sumpahnya oleh majelis hakim dalam persidangan.
Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.