KPAI Kecewa MA Batalkan SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah

Senin, 10 Mei 2021 | 09:07 WIB
KPAI Kecewa MA Batalkan SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah
Komisioner KPAI, Retno Listyarti. (Suara.com/Lilis Varwati)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kekuatan hukum Surat Keputusan Bersama atau SKB Tiga Menteri tentang penggunaan seragam bagi siswa dan tenaga pendidik di sekolah dasar dan menengah.

Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan mereka tetap menghormati putusan MA, namun menurutnya tujuan dari SKB 3 Menteri tersebut sebenarnya sudah tepat untuk mengajarkan keberagaman kepada siswa-siswi Indonesia di sekolah negeri.

"Karena peserta didik yang bersekolah di sekolah negeri berasal dari berbagai suku maupun agama yang berbeda, sehingga sangat tidak tepat jika di sekolah negeri mengatur ketentuan penggunaan seragam sekolah dengan didasarkan pada agama tertentu," kata Retno dalam keterangannya, Senin (10/5/2021).

Retno menyebut SKB 3 Menteri ini sudah selaras dengan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bahwa sekolah harus demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif, serta selaras juga dengan Kovensi Hak Anak (KHA) dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Baca Juga: SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Dibatalkan MA, Eks Wako Padang Senang

SKB 3 Menteri ini juga sejalan dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dimana ketentuan SKB menjamin bahwa Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Retno menambahkan, kewajiban mengenakan jilbab atau menutup aurat seharusnya berawal dari kesadaran diri sang anak yang dimibing dengan cara-cara yang baik, bukan dengan mewajibkan seragam berjilbab.

"Kesadaran dibangun melalui proses dialog memberikan pengetahuan, memberikan kebebasan memutuskan dan orang dewasa di sekitar anak memberikan contoh (role model)," jelasnya.

Oleh sebab itu, KPAI mendorong Kemdikbudristek, Kemenag dan Kemendagri untuk mencari jalan lain demi melindungi anak-anak Indonesia dari pemaksaan maupun pelarangan mengenakan seragam sekolah dan atribut kekhasan agama di sekolah negeri.

Sebelumnya, MA memerintahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk mencabut SKB 3 Menteri tentang penggunaan seragam bagi siswa dan tenaga pendidik di sekolah dasar dan menengah.

Baca Juga: Kemendagri Kaji Putusan MA Batalkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah

MA mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil nomor perkara 17/P/HUM/2021 yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat sebagai pemohon.

MA menyatakan bahwa SKB 3 Menteri Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang lebih tinggi itu antara lain Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai oleh Yulius dengan dua hakim anggota yakni Irfan Fachrudin dan Is Sudaryono.

Lalu, Pasal 1 angka 1 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI