Diketahui dalam patroli ini, jumlah personel dalam pemantauan larangan mudik jalur laut ini sebanyak 56 personel dengan menggunakan enam kapal jenis RIB dan dua kapal kelas tiga, milik distrik Navigasi dan kapal milik Kesatuan PLP Tanjung Priok.
Pelaksanaan patroli penyekatan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Pemerintah melalui Kepala Satgas penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 hijriah mulai 6-17 Mei 2021 dan diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021 mengatur pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah.
Sebelumnya Syahbandar Patimban, Syahbandar Indramayu dan Syahbandar Cirebon sudah mengadakan sosialisasi kepada para pemilik kapal nelayan dan kapal kayu untuk tidak mengangkut penumpang saat larangan mudik berlaku. Namun temuan pemudik menggunakan kapal tersebut membuat petugas akan terus mengadakan patroli penyekatan tersebut.
"Bila ditemukan lagi, akan kami perintahkan balik. Lalu kami imbau, dan berikan life jacket, dan pulang kami kawal dan kami pastikan kembali ke Jakarta," kata Ahmad. (Antara)