Panduan Shalat Idul Fitri 1442 H: Untuk Zona Hijau dan Kuning

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 09 Mei 2021 | 22:55 WIB
Panduan Shalat Idul Fitri 1442 H: Untuk Zona Hijau dan Kuning
Panduan shalat Idul Fitri 1442 H - Umat Islam melaksanakan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah secara berjamaah di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Kranji, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tidak terasa, bulan suci Ramadhan hanya tersisa beberapa hari lagi dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H akan tiba. Mengingat masih masa pandemi Covid-19, maka Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan panduan shalat Idul Fitri 1442 H.

Panduan mengenai penyelenggaraan shalat Idul Fitri tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, bahwa panduan tersebut diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam sekaligus mencegah penyebaran Covid-19.

Selain mengatur perihal shalat Idul Fitri 1442 H, SE tersebut juga mengatur kegiatan malam takbiran. Lantas seperti apa panduan shalat Idul Fitri 1442 H dari Kemenag? 

Panduan Shalat Idul Fitri 1442 H

Berikut ini ketentuan panduan shalat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat pandemi Covid-19. Simak baik-baik!

1. Malam Takbiran

Pada malam takbiran menyambut hari raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah SWT sesuai yang diperintahkan agama, maka pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushola, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dilaksanakan secara terbatas, yaitu maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushola, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat (menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan).
  • Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi adanya keramaian.
  • Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushola sesuai dengan ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushola. 
Ilustrasi malam takbiran (Antara)
Ilustrasi malam takbiran (Antara)

2. Shalat Idul Fitri

Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) dapat dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Baca Juga: Ucapan Idul Fitri 2021 untuk Guru, Mohon Maaf Lahir dan Batin

Sementara itu, shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang. Sedangkan shalat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut ini:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI